Disiapkan, Perpres Penempatan TNI di KPK

Arif Hulwan
19/5/2015 00:00
Disiapkan, Perpres Penempatan TNI di KPK
(MI/PANCA SYURKANI)
MENYIASATI hambatan perundangan soal penempatan anggota TNI di kementerian/lembaga di luar kedinasannya serta adanya kebutuhan sejumlah institusi terhadap dukungan tenaga terlatih, Presiden Joko Widodo tengah merancang peraturan yang memungkinkan itu.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto  mengakui Jokowi telah meminta adanya kajian soal aturan penempatan tentara di lembaga lain tanpa melanggar UU TNI. Dimungkinkan, hasil kajian itu akan dibakukan lewat peraturan presiden (Perpres).

"Kajiannya akan (disampaikan lewat) memo ke Presiden terlebih dahulu. Kalau seandainya dibutuhkan penguatan-penguatan regulasi, untuk penempatan harus ada Perpres," jelas dia, di depan Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (19/5).

Andi memaparkan, secara garis besar kajian yang diminta Jokowi dalam aturan itu terkait dua hal. Pertama, penempatan prajurit atau perwira TNI di sepuluh kementerian/lembaga. Di antaranya, KPK, Kemenkopolhukam, Kemenhub, Kemenkumham, Basarnas, Kantor Staf Kepresidenan, dan BNN. Kedua, tugas perbantuan TNI lewat operasi militer selain perang.

"Jadi kombinasi dari dua aturan formal itu yang sedang dikaji untk kemudian diputuskan bagaimana kemungkinan pelibatan prajurit perwira TNI di lembaga-lembaga yang meminta perbantuan," tuturnya.

Andi mengaku, rencana pelibatan TNI di institusi-institusi tersebut bukanlah desain dari pihak tertentu. Menurutnya, itu murni usulan dari tiap kementerian/lembaga terkait. Miaalnya, permintaan Kemenkumham agar TNI jadi tenaga tambahan di Lapas. Presiden, lanjutnya, berupaya mengakomodasi keinginan itu dengan cara yang tak melanggar UU TNI yang melarang penempatan anggota aktif di luar kedinasannya.

"Kami betul-betul menjaga supaya permintaan pelibatan itu kalau dipenuhi tidak melangar aturan yang sudah digariskan di UU TNI, selama itu menjadi salah satu poin proses reformasi militer sejak 1999," dalihnya.

Dia memang tak menyangkal adanya campur tangan Luhut Pandjaitan, Kepala Staf Kepresidenan yang juga pensiunan TNI, dalam usulan tersebut. Namun, tukasnya, itu cuma terkait pengisian Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis KSP yang diusulkan diisi oleh perwira aktif, Mayjen Andogo Wiradi.

"Sedang dilakukan apakah memungkinkan penempatan tersebut, atau misalnya perwira tinggi yang bersangkutan itu mengajukan pensiun," imbuhnya.

Soal dugaan adanya motif politis penggunaan TNI lantaran Polri sebagai pemangku keamanan sipil yang cenderung lebih dekat dengan unsur kekuatan politik tertentu, Andi enggan menanggapinya. "Hal-hal seperti itu cenderung tidak dibahas dalam pertemuan-pertemuan kabinet. Yang kami jaga betul-betul aturan perundangan yang ada," kilahnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya