MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengaku dirinya sudah melakukan pembicaraan dengan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PTUN dalam kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar. Pemerintah berpegang pada tiga opsi penyelesaian.
"Kemarin kami sempat berbicara dengan Ketua MA itu ada tiga (opsi penyelesaian)," ujar Tedjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/5).
Pertama, persoalan sengketa kepengurusan diserahkan kembali kepada Mahkamah Partai. Selain itu, baik kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie mesti melakukan islah dan mempercepat penyelenggaraan musyawarah nasional Partai Golkar.
"Itu saja yang harus dilakukan oleh partai ini apabila sesuai dengan kepentinganh KPU akan ikut dalam pilkada akan datang. Ini yang dijelaskan oleh ketua MA," katanya.
Tedjo mengungkapkan, dirinya belum mengatahui perkembangan terbaru dari persoalan tersebut. Termasuk perkembangan rencana banding yang akan dilakukan kubu Agung Laksono.
"Tidak tahu apakah nanti ada banding dari kubu agung laksono. Kalau nanti masuk banding proses ini akan lama lagi. Nah ini yang kita terserah mereka mau diapakan, tapi nanti caranya kemarin itu," tuturnya.
Pun, Tedjo mengaku belum tahu mengenai opsi banding dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Jika memang ada putusan Kemenkum HAM maka harus ada pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
"Saya belum dengar, beliau (Yasonna) masih di Amerika. Harus dari menteri yang memutuskan itu, tidak dari dirjen, dari kementerian," ucapnya.
Pun, apabila ternyata Kemenkum HAM mengambil langkah banding, Tedjo mengklaim hal itu bukan bentuk intervensi dari pemerintah. Itu merupakan proses hukum yang berlaku.
"Tidak, kan proses hukum itu ada penyeusuaian. Ini kemudian diajukan banding, ini proses hukum, kita tidak dalam posisi intervensi," tuturnya.(Q-1)