KOMISI Pemberantasan Korupsi dan Dewan Perwakilan Daerah membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) untuk pencegahan korupsi. Diharapkan ke depan komunikasi antara KPK dan senator daerah dapat saling membantu pengawasan di daerah.
"Peran DPD menjadi sangat penting. Dan DPD memang berada di daerah, dan setiap 3 bulan sekali mereka reses dan bisa membantu KPK melakukan pengawasan apakah program-program pengelolaan SDA dilakukan secara benar atau tidak," kata Komisioner KPK Taufiequrachman Ruki di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Menurut Ruki, pengelolaan sumber daya alam (SDA) sangat perlu diawasi. Karena sangat potensial untuk dimanfaatkan oleh oknum di daerah. Pengawasan menjadi sulit karena KPK mengakui kekurangan orang.
"KPK kekurangan orang tenaga dan euarangan eahlian untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan SDA sehingga tidak merugikan negara saat ini dan saat akan datang," kata Ruki
Selain dengan itu KPK dan DPD bisa saling berkoordinasi dalam melakukan pengawasan penanganan kasus di daerah. DPD bisa menjadi mata dan telinga KPK dalam mengawasi kinerja kepolisian dan kejaksaan.
"Mudah-mudahan bapak-bapak DPD di daerah bisa memperbaiki sistem," kata dia.
Sementara itu Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad berharap MoU ini dapat menjadi jalan membangun kerjasama penindakan dan integrasi penegakan hukum di daerah. Peran DPD sebagai senator dan perwakilan daerah juga dapat semakin ditingkatkan.
"Kami menyampaikan temuan-temuan yang kami telusuri temuan BPK yang sudah kami klarifikasi ke pemerintah daerah. Kalau ada kasus-kasus yang diduga pelangaran hukum, maka kami oper ke penegak hukum," kata dia. (Q-1)