Pengamat: Putusan PTUN Soal Golkar belum Inkracht, Jika...
Al Abrar
19/5/2015 00:00
(MI/ARYA MANGGALA)
PUTUSAN PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Menusia (SK Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah putusan tingkat pertama dan belum menjadi Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Putusan PTUN baru menjadi putusan Inkracht manakala Menkumham menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam hal yang demikian, maka tamatlah kepengurusan Agung Laksono," kata Koordintor Sinergi Masyrkat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, di Jakarta Selasa (19/5/2015).
Oleh karena itu, putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Senin 19 Mei kemarin belum menjadi Putusan Inkracht. Di sini Agung Laksono masih bisa survival.
Tetapi sekalipun demikian, Agung tidak bisa mengandalkan pemberlakuan asas praduga rechtmatig atau asas praesumptio iustae causa, yang menentukan Keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap sah menurut hukum walaupun sedang digugat.
"Karena disebabkan dalam amar putusannya PTUN Jakarta menyatakan tetap mempertahankan Penetapan (sering disebut dengan Putusan Sela) tentang penundaan pelaksanaan SK Menkumham dimaksud," tambahnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka asas praduga rechtmatig tidak dapat lagi diberlakukan terhadap SK Menkumham, sebab pemberlakuan SK tersebut menjadi dibatasi atau dikecualikan berdasarkan Putusan PTUN.
Kedua, lanjut Said, pemberlakuan atau daya laku (gelding) SK Menkumham itu menjadi terhenti untuk sementara waktu (tijdelijk) sampai dengan adanya Putusan Inkracht atau ada penetapan lain yang mencabutnya.
Terakhir adalah keadaan hukum (rechtstoestand) dari kepengurusan Partai Golkar kembali kepada keadaan atau posisi semula (restitutio in integrum) sebelum Menkumham mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
"Artinya, kepengurusan Partai Golkar yang sah saat ini adalah kepengurusan yang terdaftar sebelum kepengurusan Agung Laksono, yaitu kepengurusan Aburizal Bakrie hasil Munas Riau 2009 (bukan kepengurusan Aburizal Bakrie hasil Munas Bali 2014)," tukasnya.(Q-1)