Menkumham akan Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN soal Golkar
Achmad Zulfikar Fazli/Al Abrar
19/5/2015 00:00
(--(MI/Rommy Pujianto))
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima kekalahan pihaknya di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol.
"Menteri Hukum dan HAM menghormati dan menghargai keputusan PTUN," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian, di kantornya, Selasa (19/5/2015).
Kata Ferdinand, terkait dengan putusan PTUN itu, Menkumham melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan banding. Menkumham beserta para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal itu.
"Kami sedang menyiapkan memori banding," tambahnya.
Selain itu, kata Ferdinand, dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menytakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengursan hasil Munas Riau.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggugurkan keputusan Menkumham terkait kepengurusan Partai Golkar.
"Membatalkan keputusan Menkumham tanggal 23 Maret. Mencabut keputusan Menkumham, 23 Maret tahun 2015, tentang perubahan anggaran dasar, komposisi dan personalia," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Sakti Bakti di Gedung PTUN, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa SK tersebut masih tetap dapat digunakan untuk mendaftarkan diri di Pilkada 2015.
Sebab, KPU hanya mengakui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sedangkan, putusan PTUN masih belum inkrah, karena masih ada proses banding dari pihak yang kalah.
"Iya (SK Menkumham masih berlaku), karena di dalam peraturan kami keputusan inikan belum inkrah, bisa jadi ada yang banding karena ada masa banding. Jadi kita tunggu saja, kecuali Kumham tidak banding," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Menurut dia, SK kepengurusan Agung Laksono baru tidak dapat digunakan, jika sudah keluar putusan inkrah yang membatalkan SK tersebut. Putusan itupun tidak harus dilakukan hingga ke Mahkamah Agung (MA), jika ditahap PTUN tidak ada lagi banding.
"Inkrah itu tidak harus naik ke atas, kalau tidak ada lagi yang mengupayakan hukum, ini sudah inkrah di level itu. Otomatis SK Agung tidak berlaku, (karena) sudah inkrah," tegas dia.
Hadar menjelaskan dalam Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 secara jelas partai politik yang dapat mengikuti Pilkada 2015 merupakan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Parpol yang sesuai surat keputusan Menkumham yang berlaku. Namun kalau memang kalau memang ada sengketa terhadap SK tersebut. SK itu tetap digunakan sepanjang belum ada putusan inkrah," pungkas dia.