Pemerintah Blokir 70 Laman Radikal

Arif Hulwan
25/3/2015 00:00
Pemerintah Blokir 70 Laman Radikal
(AP/Militant Website)
PERLAWANAN terhadap propaganda kaum radikal dan terorisme tidak boleh berhenti hanya karena keterbatasan aturan.

Dengan mengandalkan laporan masyarakat dan pihak keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup setidaknya 70 laman daring yang memuat konten yang dinilai bermuatan radikalisme dan terkait dengan Islamic State (IS).

"Yang berkaitan dengan terorisme (Senin, 23/3) saya diberi tahu sudah secara total lebih dari 70 yang diblokir," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta Convention Center, kemarin.

Menteri tidak memerinci laman radikal apa saja yang sudah diblokir tersebut. Menurutnya, kebanyakan jenisnya itu berbentuk blog dengan sebagian kecil media daring radikal. Pihaknya juga mendapat masukan dari otoritas yang menangani terorisme dalam penentuan situs yang diblokir itu.

"Itu sudah jelas karena kami mendapatkan masukan dari aparat penegak hukum seperti BNPT. Mereka kan lebih tahu," ujar Rudiantara.

Rudiantara mengakui ada tantangan dalam menemukan situs radikal itu. Pasalnya, laman jenis tersebut sering kali tidak didesain dengan alamat yang menyerupai kata-kata terorisme atau yang berkaitan dengan itu. Berbeda dengan situs pornografi yang mudah dilacak lewat kata kunci di mesin pelacak dalam program pemblokir situs dewasa Nawala Project.

"Kalau situs teroris nggak ada yang, misalnya, www.terorisme apa gitu. Tetapi di dalamnya ada (konten) radikal­isme. Keyword-nya berbeda. Jadi, (temuannya berkat) pengaduan," ungkap Rudiantara.

Menkominfo pun meminta warga masyarakat tidak segan melaporkan soal laman jenis ini. Pihaknya pun sudah mempermudah mekanisme pelaporan itu. Pertama, lewat surat elektronik ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id. Kedua, lewat aplikasi di situs Kemenkominfo. "Tinggal klik saja."

Walaupun demikian, Rudiantara menyatakan tetap melakukan upaya pembentuk-an sejumlah aturan hukum untuk menjerat pemilik situs propaganda radikal itu. "Akhir bulan ini saya tanda tangani keputusan menteri tentang pembentukan panel agar go-vernance dari pengelolaan konten negatif itu lebih baik."

Lewat Nusakambangan
Sebelumnya, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan soal adanya pembahasan perppu mengenai antiterorisme. Bentuknya, penggabungan sejumlah pasal di sejumlah UU maupun yang belum terwadahi di UU yang ada. "Perundangan itu bakal memuat aturan dan sanksi mengenai penyebaran paham radikal di dunia maya."

Pakar terorisme dari International Crisis Group Sidney Jones menambahkan propaganda ideologi IS berpotensi masuk ke Indonesia melalui narapidana di Nusakambangan.

"Meskipun narapidana itu telah dipisahkan dengan ta hanan lain, mereka tetap bisa mengakses lewat telepon seluler atau dari informasi yang di-download melalui situs tertentu," ungkap Jones di kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. (Ant/X-4)

arif_hulwan@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya