Cawagub Pengganti Sandiaga Akan Dipilih Partai Pengusung

Yanurisa Ananta
09/8/2018 20:13
Cawagub Pengganti Sandiaga Akan Dipilih Partai Pengusung
(MI/M. Irfan)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, calon wakil gubernur (cawagub) pengganti Sandiaga Uno di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan dipilih partai pengusung. Adapun dua partai pengusung tersebut ialah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Nanti kan kalau ada usulan partai koalisi baru cawagub disebut,” kata Taufik saat ditemui di Balai Kota, Kamis (9/8).

Partai pengusung nantinya mengusulkan masing-masing satu nama pengganti untuk cawagub. Kemudian, nama-nama itu diserahkan kepada pimpinan DPRD DKI untuk didiskusikan. Dalam rapat tersebut juga ditentukan jadwal untuk diparipurnakan.

“Diusulkan kepada pimpinan dewan. Dari nama partai Gerindra dan PKS mengusulkan si A atau B nanti pimpinan dewan merapimkan kemudian dibamuskan kapan paripurna. Sederhana,” lanjut Taufik.

Aturan mengenai pemilihan cawagub baru dalam kondisi peralihan kepemimpinan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Gerindra merupakan fraksi partai dengan jumlah kursi terbanyak setelah PDIP, yakni 15 kursi. Sementara, PKS memiliki 11 kursi.

Akan ada kekosongan wakil gubernur di DKI paling tidak selama sebulan. Taufik menambahkan, tidak pula dibutuhkan pelaksana tugas (Plt) selama kekosongan tersebut. Tidak bisa ditentukan berapa lama sampai akhirnya nama wakil gubernur baru muncul. “tergantung DPRD,” ujar Taufik.

“Pasti ada jeda tidak lama paling sebulan. Ya istirahat-istirahat dulu lah. Nenang-nenangin otak dulu,” katanya.

Santer tersiar kabar Taufik sendiri dicalonkan menjadi pengganti wakil gubernur Sandiaga Uno. Namun ia menolak menjawab pasti hal itu. “doain aje dah. Siapapun saya siap.” pungkasnya. (aya)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya