Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah menetapkan tokoh politik dan agama, KH Maaruf Amin, sebagai pendampingnya sebagai calon wakil presiden di pemilu 2019. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan siap memenangkan pasangan tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Ketuam PBNU KH Said Aqil Siroj. Ia mengatakan PBNU akan sepenuhnya mendukung keduanya agar memenangkan pemilu presiden/wakil presiden 2019 mendatang.
“Kami menyambut gembira. Kami akan sangat mendukung karena memang sejak awal KH Maaruf Amin yang kami usung untuk maju sebagai calon cawapres,” ujar Said Aqil di kantor PBNU, Jakarta, hari ini.
Ia menyampaikan bahwa Maaruf Amin, merupakan tokoh Islam yang telah malang-melintang di dunia politik dan organisasi di tanah air. Sosoknya dianggap sangat tepat untuk mendampingi Jokowi sebagai calon wapres.
“KH Maaruf merupakan sosok ideal. Dia kader NU sejak muda dan telah lama menjalani peran di politik dan organisasi Indonesia. Pernah jadi, anggota DPD, DPRD, dan DPR RI. Di pemerintahan SBY dia anggaota dewan pertimbangan presiden,” ujarnya.
Ia mengatakan perpaduan keduanya menciptakan pasangan yang ideal untuk Indonesia saat ini. Kombinasi antara sosok keduanya merupakan representasi dari sosok nasionalis-religius.
“Saya yakin KH Maaruf Amin orang yang bisa diterima semua pihak, tidak akan menimbulkan polarisasi di masyarakat. Dia ideal untuk membangun islam yang ideal dan ramah. Kondisi sosial masyarakat diyakini akan bisa menjadi lebih sejuk,” ujar KH Said Aqil.
KH Said Aqil mengatakan, KH Maaruf Amin merupakan sosok terpelajar dan berilmu. Dia seorang ahli ekonomi syariah dan kerap menjadi pengarah dan penasehat syariah di beberapa bank pemerintah.
“Dia juga sangat pemberani. Dulu ada masanya PBNU sering menerima ancaman penyerangan, dia dan Gus Dur yang paling berani menunggu hingga malam di kantor,” ujar KH Said Aqil.
Said Aqil mengatakan KH Maaruf Amin juga merupakan sosok yang mampu mengaktualisasikan dan menkontekstualisasikan hukum-hukum fiqih agar bisa diterapkan dengan sangat baik di masyarakat. Yang relevan dengan setiap waktu dan masa,” ujar KH Said Aqil. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved