Begini Prosedurnya Bila Sandiaga Mengundurkan Diri Sebagai Wagub DKI

Yanurisa Ananta
09/8/2018 18:52
Begini Prosedurnya Bila Sandiaga Mengundurkan Diri Sebagai Wagub DKI
(MI/Bary Fathahilah)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dikabarkan akan mengundurkan diri dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lantaran mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2019. Ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi Sandiaga sebelum sampai sana.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjabarkan bila Sandiaga hendak mengundurkan diri sebagai wakil gubernur maka ia harus membuat surat yang menyatakan diri berhenti. Surat itu ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

“Misalkan Pak sandi dicalonkan, maka Pak Sandi membuat surat menyatakan berhenti yang ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan kepada ketua DPRD DKI. Tembusan gubernur DKI,” jelas Taufik di Balai Kota, Kamis (9/8).

Surat pernyataan pengunduran diri itu kemudian dilampirkan pada saat proses pencalonan. Setelah itu, DPRD akan mengumumkan lewat paripurna bahwa wakil gubernur telah mengundurkan diri.
“Surat itu tentu belum kita terima. Mungkin sedang dibuat,” ujar Taufik.

Taufik tidak menyebut kepastian Sandiaga akan mengundurkan diri sebagai wakil gubernur atau hanya non aktif. Namun, Taufik sempat menyatakan Sandiaga mengundurkan diri agar bisa bekerja optimal.
“Supaya lebih efektif saja,” pungkasnya. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya