PTUN Kabulkan Gugatan Golkar Kubu Ical

Damar Iradat
18/5/2015 00:00
PTUN Kabulkan Gugatan Golkar Kubu Ical
(Pengacara kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kanan)--(ANTARA/Rosa Panggabean))
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan pengurus dpp Partai Golkar hasil munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Dengan hasil ini, kepengurusan Partai Golkar yang sah kembali ke kubu Ical.

Kubu Ical mengirimkan gugatan dengan nomor perkara 62/G/2015.JKT. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti.

"Membatalkan keputusan Menkumham tanggal 23 Maret pengesahan Golkar. Mencabut keputusan Menkumham 23 Maret tahun 2015, perubahan Anggaran Dasar, komposisi dan personalia," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Sakti Bakti.

"Dengan ini memutuskan menyatakan eksepsi tergugat (dalam hal ini kubu Agung Laksono) tidak diterima. Kedua, mengabulkan gugatan yang diberikan penguggat," ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan di Gedung PTUN Jakarta, Senin (18/5/2015).

"Ketiga, pihak tergugat satu, Menkumham, agar mencabut SK Menkumham. Keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar," lanjutnya.

Ketua Majelis Halim Teguh Satya Bhakti juga membacakan putusan, kepengurusan Partai Golkar kembali ke hasil munas Riau pada 2009.


Kuasa hukum Partai Golkar hasil munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mempersilahkan jika kepengurusan Agung Laksono ingin banding atas putusan PTUN INI.

"Banding sih silahkan banding, tidak akan saya halang-halangi. Itu hak beliau untuk ajukan banding, ajukan kasasi," ujar Yusril usai pembacaan putusan sengketa Golkar di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

"Tapi, yang penting hari ini adalah bahwa pengadilan telah memutuskan SK Menkumham yang menetapkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, karena itu dibatalkan oleh pengadilan dan memerintahkan kepada Menkumham uNTUK mencabut SK tersebut," lanjut dia.

Selain itu, kata Yusril, hakim telah menetapkan bahwa sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap maka untuk mencegah kevakuman hukum yang sah maka pimpinan DPP Golkar yang sah adalah hasil munas Riau 2009 lalu.

Yusril juga membeberkan pada pilkada nanti yang akan ikut serta adalah Partai Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie. "Jadi, yang bisa ikuti pilkada yang sah adalah Golkar hasil Munas Riau," paparnya.

"Jadi pertanyaan tentang pilkada mudah-mudahan selesai hingga hari ini, karena pilkada akan dilakukan oleh DPP Golkar hasil Munas Riau," pugkasnya. (Q-1)








Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya