Kasus Pimpinan KPK, Bareskrim Dinilai tidak Murni Tegakkan Hukum

Putra Ananda
18/5/2015 00:00
Kasus Pimpinan KPK, Bareskrim Dinilai tidak Murni Tegakkan Hukum
(--(ANTARA/M Agung Rajasa))
PELIMPAHAN kasus penyidik KPK Novel Baswedan dan dua pemimpin nonaktif KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, ke tingkat polsek maupun polres oleh Bareskrim Mabes Polri menandakan bahwa memang dari awal Bareskrim tidak murni melakukan penegakan hukum pada institusi KPK. Bareskrim dinilai hanya melakukan kriminalisasi terhadap institusi KPK. Pandangan ini disampaikan oleh pengamat politik Ray Rangkuti dalam konferensi Pers yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian RI (KOREKSI), Senin (18/5).

"Pernyataan Buwas (Kabareskrim Budi Waseso) membuktikan kepada kita apa yang dilakukan Bareskrim pada institusi penegakan korupsi tidak murni sama sekali dengan penegakan hukum. Hal ini sama seperti pada jaman Orba (Orde Baru), kalau di Orba disebut demi ketertiban, kalau sekarang demi penegakan hukum, padahal tidak," ungkap Ray.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Polri, Bareskrim memang seharusnya tidak berwenang dengan berinisiatif melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus atau perkara yang terjadi di tingkat daerah. Sesuai Perpres tersebut, yang berwenang melakukan penyelidikan adanya tindakan menyalahi hukum dari para pegiat antikorupsi tersebut adalah polsek maupun polres.

"Kalau memang itu levelnya di tingkat polsek maupun polres, apa dasarnya Buwas menangani kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan selama ini?" imbuhnya.

Dalam hal ini, kasus Abraham Samad sejak awal sudah pernah ditangani oleh Polda Sulawesi Barat, sedangkan Novel Baswedan kasusnya pada tahun 2012 sudah pernah ditangani oleh Polda Bengkulu.

Ray juga mengendus pelimpahan kasus ini ke level bawah sebagai cara Bareskrim untuk "cuci tangan" apabila memang apa yang disangkakan Bareskrim ke orang-orang yang memiliki jabatan strategis di KPK tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

"Dari awal sudah terlihat bahwa pasal-pasal yang diterapkan dan dikenakan lebih dalam upaya ke kriminilasisi. Saya khawatir ini mungkin strategi Bareskrim jika memang kasusnya tidak terbukti,  sehingga Bareskrim tidak bisa disalahkan," ketusnya.

Sementara itu, Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mengatakan bahwa Bareskrim rentan melakukan penyalahan wewenang dalam menangi perkara. Hal ini bisa dilihat dari rekam jejak Bareskrim yang bisa dikatakan tidak baik dalam melakukan penanganan kasus.

"Bareskrim rentan suap dan ditunggani kepentingan politik dalam menangani perkara.  Pada tahun 2010 terungkap adanya keterlibatan suap yang melibatkan Kabareskeim pada masa itu Susno Duadji dalam kasus Gayus Tambunan," jelas Lalola.

Ia menilai sudah waktunya bagi Polri untuk melakukan reformasi besar-besaran pada institusinya terutama desentralisasi kepolisian. Kapolri diharapkan bisa menganggap pernyataan Buwas tersebut sebagai bahan mereformasi carut marutnya ketidakjelasan tupoksi lembaga kepolisian selama ini.

"Sudah waktunya bagi Polri untuk melakukan reformasi pada kelembagaanya. Kita mengapresiasi pernyataan Buwas yang memang seperti itu adanya sesuai dengan instruksi presiden," tambahnya.

Sementara itu Julius Ibrani, aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengatakan desentralisasi kepolisian diperlukan mengingat polsek dan polres lebih dekat dengan masyarakat dan minim akan tunggangan politik.
Berbeda, dengan Bareskrim yang, menurutnya, sarat kepentingan politik dalam penanganan kasus.

"Bareskrim seharusnya kan hanya sebagai pembantu Kapolri untuk melaksanakan sebagian fungsi kepolisian di level nasional seperti di Pasal 20 Perpres Nomor 52 Tahun 2010, berbeda dengan polda dan polres melaksanakan tugas dan wewenang Polri untuk level masing-masing," ujarnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya