KPK Limpahkan Berkas Fayakun ke Pengadilan Tipikor

Golda Eksa
08/8/2018 20:57
KPK Limpahkan Berkas Fayakun ke Pengadilan Tipikor
(MI/Rommy Pujianto)

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara atas tersangka Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam waktu dekat, mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar itu segera menjalani proses persidangan.

"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8).

Fayakhun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus itu juga menjerat Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, terpidana yang divonis 2 tahun 8 bulan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurutnya, Fayakhun diduga menerima suap Rp12 miliar karena ikut membantu mengurus anggaran Bakamla yang mencapai Rp1,2 triliun. Suap diterima dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang juga Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, melalui anak buahnya, M Adami Okta.

"Tebal berkas kurang lebih 300 halaman yang berisikan dokumen-dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya. Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan kasus ini. Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla RI."

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa puluhan saksi, seperti Mensos Idrus Marham, Ketua DPR Bambang Soesatyo, politisi Golkar Yorrys Raweyai, dan politisi PDIP TB Hasanuddin.

Fayakhun yang diketahui baru mengembalikan uang korupsi Rp2 miliar, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya