KPU Yakin Sampai 10 Agustus, Capres-Cawapres akan Didaftarkan

Nurjiyanto
08/8/2018 20:55
KPU Yakin Sampai 10 Agustus, Capres-Cawapres akan Didaftarkan
(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa diperpanjang bilamana sampai tanggal 10 Agustus 2018 hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

Perpanjangan tersebut nantinya dilakukan sebanyak 2 kali 7 hari secara bertahap. Pada tahap pertama, dilakukan 1 kali 7 hari terlebih dahulu. Jika dalam masa tersebut tidak ada yang mendaftar maka akan dilanjutkan 1 kali 7 hari lagi. Jika setelah masa tersebut masih satu pasangan calon maka tahapan pemilu akan tetap dilanjutkan.

"Dalam undang-undang kan sudah diatur bisa diperpanjang 2 kali 7 hari, nanti jika tetap hanya ada satu paslon ya yang satu itu akan tetap jalan," ungkapnya di Jakarta, Rabu (8/8).

Meski demikian, dirinya yakin bahwa para parpol akan mendaftarkan para paslon capres-cawapres mereka sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni paling lambat tanggal 10 Agustus.

Dirinya pun meminta agar para paslon yang akan didaftarakan untuk melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Hal tersebut guna menghindari adanya kekurangan persyaratan yang dapat menghambat proses pendaftaran sendiri. Ia pun menuturkan jika nantinya para paslon mendaftar secara berbarangan, maka akan diberlakukan jeda 2 jam agar suasana di Kantor KPU tetap kondusif.

"KPU yakin tanggal 10 sudah daftar semua. Mudah-mudahan parpol juga mempersiapkan dokumen para capres dan cawapresnya dengan baik. Jadi kalau sudah mulai kelihatan siapa saja yang mungkin akan dicalonkan itu mulai sekarang dokumennya disiapkan karena ga mungkin putusannya malem terus tiba-tiba langsung siapkan dokumen," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. Dirinya menilai adanya perpanjangan masa pendaftaran akan berdampak kurang baik bagi tahapan pemilu maupun masyarakat. Pasalnya, nantinya akan ada biaya tambahan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu serta adanya hambatan pelayanan kesehatan di RSPAD selaku rujukan tes kesehatan paslon capres-cawapres.

"Biaya menyiapkan teknis-teknis gini kan besar. Masang spanduk ini jangan dikira sejuta dua juta (biayanya). Kalau perpanjangan sampai 7 hari apalagi 14 hari biayanya juga sia-sia. Belum pemeriksaan kesehatan di RSPAD itu dari kemarin itu udah di-off-kan semua. Tidak ada pelayanan apapun. Jadi kalau tidak ada kepastian begini juga mengganggu banyak pihak," ungkapnya.

Aturan perpanjangan masa pendaftaran paslon capres-cawapres diatur dalam PKPU No 20 Tahun 2018. Dalam pasal 16 ayat 1 disebutkan, ada tiga kondisi yang memungkinkan adanya perpanjangan masa pemdaftaran.

Ketiga kondisi tersebut ialah apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pertama, tidak terdapat paslon yang diterima pendaftarannya, kedua, tidak terdapat paslon yang mendaftar karena KPU menolak pendaftaran paslon, dan ketiga hanya terdapat 1 (satu) paslon yang diterima pendaftarannya.

Dalam pasal 16 ayat 2 dijelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 x 7 (dua kali tujuh) hari.

Selanjutnya dalam Pasal 17 apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan pendaftaran kedua hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya, KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10.

Dari pantauan Media Indonesia, hingga 2 hari jelang penutupam masa pendaftaran yakni tanggal 10 nanti, belum ada satupun paslon capres-cawapres yang mendaffar ke KPU. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya