Wabendum PPP Diduga Ikut Nikmati Suap Dana Perimbangan

Golda Eksa
08/8/2018 20:53
Wabendum PPP Diduga Ikut Nikmati Suap Dana Perimbangan
(ANTARA)

PENGGELEDAHAN yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan Puji Suhartono, di Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu, diduga terkait penyidikan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018.

Puji pun diduga ikut menikmati suap tersebut. Itu diperkuat dengan barang bukti uang tunai Rp1,4 miliar yang disita petugas dari kediaman Puji. Dalam kasus itu KPK telah menetapkan 4 tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin selaku pihak swasta yang memberikan suap, serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Bahkan, pada Rabu (8/8), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Puji. Ia diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Amin Santono. "Pemeriksaan ini terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut dia, pihaknya ingin mengonfirmasikan dugaan adanya aliran dana suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018, termasuk nominal fantastis yang disita petugas di kediaman saksi.

Selain menyodorkan sejumlah pertanyaan seputar uang yang disita, sambung dia, penyidik juga berusaha menggali keterlibatan Puji dalam kasus itu. "Tentu dilihat lebih jauh dari mana asal-usul uang itu dan juga pengetahuan saksi terkait dengan proses pembahasan anggaran," tutup dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya