Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi terus mendalami penyidikan kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau. Salah satu upaya yang dilakukan lembaga antirasywah ialah menyita ponsel milik Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, saksi yang diduga terlibat perkara tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan ponsel itu disita saat tim penyidik menggeledah kediaman pada pertengahan Juli lalu. Perangkat elektronik tersebut diamankan karena pernah digunakan sebagai alat komunikasi Sofyan.
Febri mengaku belum bisa membeberkan apakah ponsel itu berisi percakapan dengan Menteri Sosial Idrus Marham serta dua tersangka, yaitu pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo dan Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar Eni Maulana Saragih.
"Itu belum bisa kita sampaikan, tapi yang pasti akan kita dalami ada atau tidak komunikasi antara pihak-pihak tersebut. Ya (penyitaan ponsel) pasti untuk kebutuhan penanganan perkara, informasi yang relevan kita dalami," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8).
"Saya belum bisa bicara banyak soal isi komunikasi itu. Tapi itu standar yang sama saja dalam sejumlah kasus, kalau memang ada dugaan bukti-bukti relevan di sana," sambung dia.
Febri mengemukakan, penyidik KPK juga belum berencana memanggil kembali Idrus untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Menurutnya, pemeriksaan terhadap siapapun pasti dilakukan sepanjang penyidik masih membutuhkan informasi tambahan.
"Sejauh ini belum ada informasi tentang akan memanggil kembali. Tentu harus menganalisis dulu hasil pemeriksaan kemarin. Jadi posisi mereka sebagai saksi dan apa yang mereka sampaikan akan dianalisis dulu dengan relevansi kasus ini, dan kaitannya dengan bukti-bukti lain."
KPK menduga Idrus dan Sofyan terlibat kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dugaan itu berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan penyidik terhadap rekaman CCTV yang disita di sejumlah tempat. Rekaman pun memperlihatkan adanya sejumlah pertemuan mereka dengan tersangka Eni dan Johannes.
"Ada pertemuan yang dilakukan di rumah Sofyan dan kantor Sofyan berdasarkan hasil rekaman CCTV yang disita penyidik. Pasti akan kita klarifikasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Hingga saat ini KPK belum bisa menguraikan seperti apa keterlibatan Idrus dan Sofyan dalam kasus suap PLTU itu, termasuk tujukan sejumlah pertemuan yang dilakukan antara Mensos dan Dirut PLN. KPK menegaskan pemeriksaan terhadap keduanya terus dilakukan.
Dalam kasus proyek pembangkit listrik bertenaga 35 ribu megawatt (Mw), itu KPK menduga tersangka Eni menerima suap Rp500 juta dari Johannes. Fulus yang diberikan disinyalir sebagai komitmen fee sebesar 2,5% dari nilai proyek terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK juga menduga suap bukan sekali saja diberikan dari Johannes kepada Eni. Tercatat ada 4 kali transaksi yang dilakukan kedua tersangka. Rinciannya, Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018, dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Total suap, termasuk pemberian terakhir Rp500 juta, mencapai Rp4,8 miliar.
KPK menduga Eni berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut dikerjakan PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium BlackGold dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved