Empat WNI di Malaysia Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati
Arnold Dhae
16/5/2015 00:00
( ANTARA FOTO/M Rusman)
HAKIM Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, dalam sidang pada Jumat (15/5), membebaskan 4 (empat) WNI asal Lampung Timur, masing-masing Sn, Sd, Sj, dan Kn. Keempat orang itu didakwa melakukan pembunuhan pada pertengahan 2010 dan dituntut hukuman mati. Selama persidangan, keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang itu didampingi oleh retainer lawyer KBRI dari Fima hukum Gooi & Azura.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa meskipun keempatnya dinyatakan bebas namun belum dapat dipulangkan dan masih berada dibawa pengawasan imigrasi setempat karena jaksa masih dimungkinkan mengajukan banding.
"Namun apabila hakim tidak mengajukan banding maka KBRI akan memfasilitasi kepulangan mereka," ujar Dino, dalam rilisnya, Sabtu (16/5).
Sebenarnya pada persidangan pada 22 Mei 2013, hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama. Namun atas keputusan tersebut, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.
Upaya bantuan hukum ini merupakan keberhasilan Satgas KBRI dan Pengacara Retainer. Namun Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno mengingatkan bahwa masih terdapat 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana. KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus tersebut.
Herman Prayitno berharap jaksa tidak mengajukan banding karena jaksa gagal menghadirkan saksi yang menunjukkan empat WNI sebagai pelaku pembunuhan. "Namun apabila jaksa mengajukan banding, KBRI tetap siap untuk memberikan pembelaan sampai keempat warga kita itu mendapatkan keadilan," ujar Herman.
Dubes Herman menambahkan apabila keempat WNI ini akhirnya dibebaskan maka total jumlah WNI yang telah berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2009 adalah 221 orang, terdiri dari 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.
Sepanjang tahun 2015, Perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 WNI dari hukuman mati, namun pada saat bersamaan terdapat tambahan 6 WNI yang terancam hukuman mati.
Sebagai langkah preventif, Dubes RI menekankan perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (Q-1)