Berkas Perbaikan Hanura Masih Diperiksa Bawaslu

Nurjiyanto
08/8/2018 20:04
Berkas Perbaikan Hanura Masih Diperiksa Bawaslu
(MI/BARY FATHAHILAH)

KOMISIONER Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan pihaknya telah menerima berkas perbaikan permohonan sengketa bacaleg yang diajukan Partai Hanura. Saat ini berkas tersebut masih dalam tahap proses pemeriksaan serta verifikasi.

"Ya, Hanura telah berika berkas perbaikan itu kemarin. Sekarang masih proses pemeriksaan berkas," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (8/8).

Dirinya menuturkan nantinya tahapan mediasi akan dilakukan paling lambat dua hari setelah permohonan sengketa diregistrasi. Jika tahap mediasi gagal, maka dapat dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi. Keseluruhan tahap itu akan diselesaikan paling lama 12 hari kalender.

"Nanti akan dilakukan mediasi paling lambat 2 hari setelah diregistrasi. Jika deadlock maka lanjut ajudikasi. Seluruhnya 12 hari kalender," ungkapnya.

Dibertiakan sebekumnya, sengketa tersebut diajukan Hanura pada Bawaslu atas adanya putusan KPU yang tidak meloloskan bacaleg Hanura. Dari 556 bacaleg yang didaftarkan ke KPU, hanya sembilan calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Berita acara KPU juga menyebutkan berkas perbaikan dari 566 bacaleg Partai Hanura tidak memenuhi syarat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya