Presidential Threshold Dianggap Rusak Makna Demokrasi

Putri Rosmalia Octaviyani
08/8/2018 16:52
Presidential Threshold Dianggap Rusak Makna Demokrasi
( MI/RAMDANI)

PENOLAKAN terhadap adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) terus berlangsung. Mahkamah Konstitusi (MK) didorong untuk dapat segera menyelesaikan dan memutuskan hasil uji materi presidential threshold sebelum tanggal 10 Agustus 2018 mendatang.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak mengatakan, dengan PT sama saja merampas hak dasar masyarakat untuk memilih dan mencalonkan diri. Hak untuk memilih diambil karena ketika masyarakat memilih di pemilu tahun 2014, mereka tidak tahu jika suaranya digunakan untuk menerapkan PT di 2019.

“Itu sama saja pembohongan publik oleh negara. Oleh sebab itu, hakim MK harus mengembalikan hak-hak demokrasi masyarakat,” ujar Daniel, dalam aksi unjuk rasa di depan gedung MK, Jakarta, Rabu (8/8).

Syarat minimum kursi dan suara untuk dapat mencalonkan calon presiden yang ada dalam PT dianggap sebagai perampasan hak dan tidak masuk akal. Karena pemilu serentak tidak mungkin dapat dilakukan bersamaan dengan diterapkannya PT.

“Sayangnya banyak publik dan penyelenggara negara yang tidak sadar jika penerapan PT saat ini menandakan demokrasi Indonesia berada di fase yang sangat terpuruk,” ujar Daniel.

Pada kesempatan yang sama, pengamat politik Rocky Gerung mengatakan, tidak boleh calon presiden dibatasi untuk dicalonkan hanya oleh partai politik yang ada kursinya di DPR. Harusnya, semua partai peserta pemilu berhak untuk mencalonkan presiden.

“Kalau ditanya siapa yang berhak mencalonkan presiden di 2019, ya partai politik peserta pemilu 2019,” ujar Rocky.

Pemilihan umum yang dilakukan serentak antara legislatif dan eksekutif merupakan ketetapan MK. Jadi seharusnya, dengan sendirinya mereka harus membatalkan PT.

“Jadi sebenarnya harusnya MK bisa memutuskan tanpa adanya judicial review. Karena MK memiliki prinsip judicial activism, kehendak untuk mengaktifkan demokrasi melalui kemampuan dia untuk melihat apa potensi penghalang demokrasi,” ujar Rocky.

Rocky mengatakan, sayangnya saat ini MK justru terlihat ragu-ragu untuk mengambil keputusan. Berbagai kemungkinan dapat menjadi penyebab lamanya MK dalam mengambil keputusan.

“Saya menduga mereka (MK) tahu harus bagaimana tetapi ada kecemasan untuk memutuskan. Ini waktu yang sangat kritis tinggal 2 hari. Setiap penundaan yang terjadi sangat kuat karena ada persekongkolan,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya