Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menuturkan pihaknya secara substantif telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam proses penetapan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 Tahun 2018. Pihaknya pun memandang tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU dalam pemberlakuakn PKPU tersebut.
Hal tersebut diungkapkanya saat menanggapi sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Cinde Laras Yulianto yang diwakilkan Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI).
"Ya apa yang kami lakukan, kami yakini semua proses sudah baik. Benar. Tidak ada pelanggaran yang kita lakukan," saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/8).
Dirinya pun menilai pihaknya tidak melakukan tafsir terhadap UU Pemilu dalam penyusunan PKPU tersebut. Pasalnya, pihaknya diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang belum diatur oleh UU Pemilu didalam PKPU.
"KPU tidak menafsikran. KPU jalankan saja undang-undang. Tetapi apa yang belum diatur dalam undang-undang, KPU diberikan kewenangan atributif untuk mengatur," ungkapnya.
Dirinya pun menegaskan, nantinya tidak semua hasil dari sidang DKPP tersebut akan mengubah aturan PKPU yang saat ini telah berlaku. Menurutnya, harus dilihat adakah fakta hukum baru yang nantinya dapat mempengaruhi tahapan serta pemberlakuan PKPU.
"Kan tidak semua putusan Ombudsman, DKPP, TUN (Tata Usaha Negara) itu mengubah PKPU. Kecuali putusan Judicial Review Mahkamah Agung, nah itu kemungkinan mengubah PKPU. Tapi sampai saat ini PKPU masih berjalan dan sah," ungkapnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (8/8). Sidang tersebut dilakukan atas adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dijukan oleh Cinde Laras Yulianto yang diwakilan kepada Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI).
Dalam persidangan, pengadu dihadiri oleh Ketua KANI Regginaldo Sultan, di dampingi oleh anggotanya Panji Kartono, Reza M Noor, Ziki Osman dan M Hafid.
Sedangkan pihak teradu dari KPU hadir Ketua KPU RI Arief Budiman, komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Selain itu, sidang juga disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Petalolo. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved