DKPP Gelar Sidang Aduan Pelanggaran Etik KPU RI

Nurjiyanto
08/8/2018 13:36
DKPP Gelar Sidang Aduan Pelanggaran Etik KPU RI
(MI/M. Irfan)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sidang tersebut dilakukan atas adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Cinde Laras Yulianto yang diwakilkan Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI).

Ketua KANI Regginaldo Sultan berkeyakinan bahwa KPU telah melakukan tafsir yang keliru terkait dengan larangan bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana koruptor maju dalam Pilpres 2019.

"Memang para teradu ini terlalu banyak melakukan tafsir-tafsir. Sebenarnya sebagai penyelenggara pemilu dia pelaksana saja," ungkapnya saat ditemui di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/8).

Pihaknya pun mempermasalahkan adanya proses yang tidak sesuai prosedur. Pasalnya, aturan pelarangan itu bertentangan dengan Undang-Undang dan konstitusi yang akhirnya membatasi hak konstitusi seseorang untuk maju sebagai caleg dalam pemilu nanti.

"Kita sebagai kuasa pengadu mempermasalahkan tentang tata cara pengesahan perundangan PKPU nomor 20 tahun 2018. Artinya pada saat itu KPU kan ngotot, padahal aturan itu bertentangan dengan UU Pemilu," ungkapnya.

Dalam persidangan, pengadu dihadiri oleh Ketua KANI Regginaldo Sultan dan didampingi oleh anggotanya Panji Kartono, Reza M Noor, Ziki Osman dan M Hafid.

Sedangkan pihak teradu dari KPU hadir Ketua KPU RI Arief Budiman, komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Selain itu, sidang juga disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Petalolo.

Sebelumnya, Cinde Laras Yulianto melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Cinde adalah mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2004-2009 dari fraksi PDI Perjuangan menilai KPU telah melakukan pelanggaran etik saat membahas dan menetapkan PKPU Nomor 20 tahun 2018. Aturan tersebut memuat larangan mantan napi korupsi mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Ia kemudian memberikan kuasa kepada Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke DKPP. Laporan tersebut diterima DKPP dengan nomor 170/I-P/L-DKPP/2018 tertanggal 3 Juli 2018. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya