Peradi: Tak Ditemukan Pelanggaran Etika Dilakukan BW
Dheri Agriesta
15/5/2015 00:00
(--(MI/ATET DWI PRAMADIA))
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) menyerahkan hasil sidang komisi pengawas advokat mengenai dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW). Peradi tak menemukan satu pun pelanggaran etika yang dilakukan BW.
Peradi menerima aduan pelanggaran etika dari rival kliennya kala itu, Sugianto Sabran, dan kuasa hukumnya, Eko Sumarno. Namun setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan sidang Komisi Pengawas Advokat, tak ditemukan satu pun pelanggaran etika yang dilakukan.
"Keputusan sidang pengawas advokat menolak aduan dari pengadu, karena tidak ditemukan satu pun pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh BW," kata Direktur Komisi Pengawas Advokat Indonesia Timbang Pangaribuan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015).
Pengadu mengajukan dua saksi untuk kasus dugaan pelanggaran etika ini. Setelah dimintai keterangan, tak ada satu pun keterangan yang sesuai dengan tuduhan yang diberikan kepada BW.
Saksi, jelas dia, memang mengaku pernah bertemu dan berada di satu ruangan dengan BW. Pertemuan itu terjadi di sebuah mushala saat BW menjadi imam.
"Saksi mengatakan ketemu BW satu kali, itu pun saat shalat. Kita kupas terus, lihat rekaman cctv dan keterangan, memang tak ada ditemukan," jelas dia.
Oleh karena itu, Peradi memutuskan untuk menolak aduan yang dilayangkan Sugianto Sabran. Aduan terkait dugaan pelanggaran etika advokat yang dilakukan BW juga dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Dewan Kehormatan.
Peradi menyerahkan hasil sidang pleno ini kepada BW di depan anggota Tim Sembilan Jimly Ashidiqie dan Koordinator Tim Hukum BW Nursyahbani Katjasungkana.
Dalam kesempatan itu, Jimly Ashiddiqie berharap kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dapat selesai dengan baik. Apalagi, Komisi Pengawas Adokat Peradi telah memutuskan BW tak melakukan pelanggaran etika.
"Apa yang sudah diputuskan komite etik ini sangat membantu untuk menunjukkan bahwa tak ada memang pelanggaran etik, ini kan dia menjalankan profesi," kata Jimly.
"Semoga hasil ini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim Kejaksaan Agung dan hakim praperadilan. Jika dikabulkan, BW kan bisa lepas dari statusnya saat ini," jelas Jimly.
Komisi Pengawas Advokat Peradi telah menyerahkan hasil sidang yang menyebut tak ditemukannya pelanggaran etika seperti yang dituduhkan.
Peradi memutuskan untuk menolak aduan yang dilayangkan Sugianto Sabran. Aduan terkait dugaan pelanggaran etika advokat yang dilakukan BW juga dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Dewan Kehormatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menerima berkas penyidikan Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto dari penyidik Bareskrim Polri. Namun, Kejagung tak akan buru-buru menyatakan berkas tersebut lengkap dan siap disidangkan.
"Sudah diterima. Sekarang sedang diteliti kembali apakah petunjuk yang diberikan sudah dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
BW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rekayasa saksi dalam Perkara Hasil Pemilhan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi 2010 silam. BW saat itu mendampingi Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. (Q-1)