Seorang Lagi Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Golda Eksa
07/8/2018 20:55
Seorang Lagi Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO)

MANTAN anggota DPRD Sumatra Utara Elezaro Duha akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Politikus Partai Hanura itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik merampungkan berkas pemeriksaan.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (7/8).

Selain memeriksa Elezaro, KPK juga mengagendakan pemeriksaan serupa terhadap 3 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Mereka ialah Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, dan Pasiruddin Daulay.

"Namun ketiganya tidak hadir. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," tambah dia.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Namun, baru 11 orang yang dijebloskan ke balik jeruji besi, termasuk Elezaro.

Para tersangka yang lebih dulu mendekam di sel ialah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.

Mereka dinyatakan bersalah karena diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Suap untuk 38 tersangka anggota dan mantan anggota DPRD itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014, persetujuan APBD Perubahan 2013-3014, pengesahan APBD TA 2014-2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Gatot diduga memberikan fee Rp300 juta hingga Rp350 juta untuk setiap anggota DPRD. Walhasil, para wakil rakyat itu pun meradang karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya