Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima US$200.000 dari Andi Narogong

M Taufan SP Bustan
07/8/2018 20:50
Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima US$200.000 dari Andi Narogong
( MI/ADAM DWI)

DALAM sidang lanjutan korupsi mega proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/8), terungkap fakta baru berdasarkan pengakuan saksi yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan lima saksi dari terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Di hadapan majelis hakim, Diah menjelaskan, pernah menerima uang sebesar US$200.000. Uang tersebut, lanjutnya, diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Naragong.

Menurut Diah, saat menerima uang dari Andi tersebut ia melihat Andi tidak sendiri melainkan didampingi oleh pihak lain yang tidak dikenalnya.

"Andi bersama rekannya datang ke rumah saya mengantar langsung uang itu," terangnya.

Namun, saat proses penyidikan berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Diah kemudian mengakui bahwa rekan yang menemani Andi datang ke rumahnya adalah Johannes Marliem.

Sebagaimana diberitakan, Johannes sendiri merupakan konsultan PT Biomorflone Indonesia yang bekerjasama dengan satu perusahaan Indonesia untuk mendapatkan kontrak dari proyek KTP-e.

Namun ketika disidik, Johannes yang saat itu berada di Amerika Serikat dan hendak dijadikan saksi kunci dalam kasus ini dilaporkan meninggal dunia.

"Saya kenal Johannes pas penyidik memperlihatkan foto kepada saya di KPK. Saya membenarkan kalau dia yang datang bersama Andi," ungkapnya.

Saat diberikan uang tersebut, Diah mengaku, sempat menolak. Namun karena ada desakan dari Andi yang menyebut kalau pemberian uang itu tidak berkaitan dengan proyek KTP-e.

"Saya menerima uang itu tapi tidak saya gunakan dan setelah kasus ini bergulir saya kembalikan ke KPK," tegas Diah.

Dalam kesaksiannya pun, Diah membantah, menerima sejumlah barang hasil pemberian Andi.

"Tidak ada diberikan barang selain uang itu saja," imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, Diah disebutkan menerima uang sebanyak US$500.000. Di mana rinciannya US$300.000 berasal dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dan pemberian US$200.000 dari Andi.

Semua pemberian itu diakui Diah, tetapi telah diserahkan kepada KPK sebagai barang bukti.

Mantan Direktur PT Murakabai Sejahtera Irvanto Hendra Pamdui Cahyo didakwa terlibat dalam korupsi mega proyek KTP-e yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Selain keponakan Setya Novanto itu, dalam sidang itu mantan Direktur PT OEM Investment dan PT Delta Energy Made Oka Masagung juga didakwa ikut terlibat.

Dalam dakwaan keduanya disebut ikut berperan sebagai perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa KTP-e 2011-2012 untuk sejumlah pihak.

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka diketahui turut serta terlibat dalam korupsi proyek KTP-e bersama dengan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, pengusaha pengatur tender proyek KTP-e Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian, Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta empat pejabat Kemendagri yakni, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.

Atas perbuatannya, sejumlah terdakwa termasuk Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya