Bos Sentul City Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Yogi Bayu Aji
13/5/2015 00:00
 Bos Sentul City Dituntut 6,5 Tahun Penjara
(Kwee Cahyadi--(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay))
KOMISARIS Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dituntut hukuman tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 5 bulan kurungan. Bos Sentul City itu terbukti menyuap menyuap Rachmat Yasin kala menjabat sebagai bupati Bogor.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Nelli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015).

Swie Teng, lanjut jaksa, menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp5 miliar kepada Rachmat Yasin melalui FX Yohan Yap seperti pada dakwaan. Fulus diberikan agar Rachmat Yasin menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Menteri Kehutanan. Surat itu diperlukan Swie Teng memang karena PT BJA ingin menjalankan rencana pengembangan kota mandiri. Permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan ini diterbitkan pada Januari 2014.

"Pemberian uang sejumlah Rp5 miliar dari terdakwa melalui FX Yohan Yap untuk diberikan ke Rachmat Yasin mempunyai maksud supaya Rachmat Yasin menerbitkan surat Nomor: 522/624/ tanggal 29 April 2014 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan," ujar Jaksa Andry Prihandono.

Fulus Rp5 miliar disebut berasal dari pencairan deposito PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) di Bank Victoria. PT BPS, kata jaksa juga dikendalikan Swie Teng. Kendati demikian, duit yang samoat ke Rachmat Yasin hanya 4,5 miliar. Uang diserahkan secara bertahap, Rp1 miliar pada Februari 2014, Rp2 miliar pada Maret dan Rp1,5 miliar pada Mei 2014.

Jaksa juga menilai Swie Teng terbukti menghalangi penyidikan KPK sebagai mana dakwaan terhadapnya. Modus yang digunakannya, dengan memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Swie Teng, kata Jaksa, ingin memutus mata rantai keterlibatannya dalam kasus dugaan suap Rachmat Yasin setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK. Jaksa juga menilai adanya pengarahan terhadap anak buah Swie Teng yang bersaksi di KPK untuk mengarahkan penyuapan kepada Pemilik PT BPS Haryadi Kumala.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya