Disarankan Dokter Pakai Pampers, Fuad Amin Menolak
Yogi Bayu Aji
13/5/2015 00:00
(MI/ROMMY PUJIANTO)
MANTAN Bupati Bangkalan Fuad Amin mengeluh sakit kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia sudah sempat diperiksa dokter tapi enggan menjalankan sarannya.
"Vertigo tidak bisa malah tambah parah, mata berkunang-kunang kalau di atas (dalam Rumah Tahan) tidak bisa baca sama sekali?," kata Fuad dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015).
Menanggapi keluhan itu, Ketua Majelis Hakim Mucu Muchlis menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagaimana perawatan kesehatan Fuad di Rutan KPK. Jaksa menjelaskan, sejati Fuad sudah diperiksa dengan baik tapi 'membandel'.
"Untuk prostat disarankan dipasang pampers dan kondom kateter tapi yang bersangkutan tidak merespons," jawab jaksa.
Jaksa memastikan, dokter di KPK selalu memeriksa baik kondisi kesehatan para tersangka maupun terdakwa. Pasalnya, perawatan ini demi keberlangsungan pemeriksaan pada pesakitan.
"Kalau kami berpendapat ada di rutan kami kalau ada sesuatu kami cepat menangani kalau jauh koordinasinya akan lambat karena kami sangat membutuhkan terdakwa dalam pemeriksaan maraton. Kalau jauh kalau terjadi hal yang mendadak kami akan kesulitan," kata jaksa.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, mencuci uang sebesar Rp 229,45 miliar. Fuad dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.
Menurut jaksa, politikus Gerindra itu menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 139,73 miliar dan US$ 326,091 (sekitar Rp 4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat dengan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Fuad juga didakwa menerima suap Rp 18,5 miliar. Hal itu diduga terjadi sejak dia menjabat sebagai bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.
Duit besel itu diterima dari Direktur Human Resourch Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dalam dakwaan ini, Fuad Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal untuk politikus Gerindra itu 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(Q-1)