KPK Perpanjang Penahanan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya

Golda Eksa
07/8/2018 18:25
KPK Perpanjang Penahanan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya
( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Sukamiskin Wahid Husen. Selain Wahid, KPK juga memperpanjang penahanan untuk Hendy Saputra, ajudan Wahid. Keduanya diduga terlibat kasus tindak pidana suap kepada penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dimulai 10 Agustus hingga 18 September 2018 untuk kedua tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/8).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Selain Wahid dan Hendy yang sudah menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari sejak 21 Juli di Rutan KPK, lembaga antirasywah juga mengganjar status serupa kepada napi korupsi Fahmi Darmawansyah dan napi umum Andri Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.

Mereka meradang setelah tim satgas KPK menggelar operasi penangkapan di Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7) dini hari. Di sana, KPK menyita uang tunai Rp279,92 juta dan US$1.140 serta dokumen kendaraan, termasuk dua mobil yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid Husen.

Wahid diduga telah memberikan Fahmi beragam kemewahan di dalam tahanan, seperti kamar mandi pribadi dengan toilet duduk, shower, exhaust fan, pemanas air, lemari pendingin, televisi, pendingin ruangan, dan rak buku. Biaya kamar khusus itu ditaksir mencapai Rp200 juta-Rp500 juta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya