Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan sidang korupsi mega proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
Agenda sidang kali ini, pemeriksaan lima orang saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Pantauan Media Indonesia, lima saksi yang dihadirkan Jaksa yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, Mantan Country Manager HP Enterprise Service Charles Sutanto, Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap, Pengusaha Ikhsan Muda Harahap, dan Anggota Tim Fatmawati Mudji Rachmat Kurniawan. Kelima saksi ini dihadirkan secara bersamaan untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.
“Ada banyak keterangan yang perlu digali dari saksi-saksi yang hari ini dihadirkan,” terang Jaksa KPK sebelum sidang berlangsung, Selasa (7/8).
Sebelumhya, dijadwalkan tujuh orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK. Di mana, dua saksi itu adalah Pengusaha Jimmy Iskandar Tedjasusila dan Mantan Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya. Namun karena adanya kendala sehingga hanya lima saksi yang dapat dihadirkan.
“Hari ini kami menghadirkan lima orang saksi saja dari tujuh saksi yang rencananya disiapkan,” imbuh Jaksa kepada majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, Mantan Direktur PT Murakabai Sejahtera Irvanto Hendra Pamdui Cahyo didakwa terlibat dalam korupsi mega proyek KTP-E yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Selain keponan Setya Novanto itu, dalam sidang itu Mantan Direktur PT OEM Investment dan PT Delta Energy Made Oka Masagung juga didakwa ikut terlibat.
Dalam dakwaan, keduanya disebut ikut berperan sebagai perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa KTP-E tahun 2011-2012 untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka diketahui turut serta terlibat dalam korupsi proyek e-KTP ?bersama dengan Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, pengusaha pengatur tender proyek KTP-E Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian, Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta empat pejabat Kemendagri yakni, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.
Atas perbuatannya, sejumlah terdakwa termasuk Irvando dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved