Bupati Kampar dan Wali Kota Dumai Diperiksa KPK

Golda Eksa
07/8/2018 16:33
Bupati Kampar dan Wali Kota Dumai Diperiksa KPK
(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018. Tercatat ada 9 saksi yang dijadwalkan menemui penyidik lembaga antirasywah pada Selasa (7/8). Dua saksi diantaranya ialah Bupati Kampar Aziz Zaenal dan Wali Kota Dumai Zulkifli.

Zulkifli dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo. Sementara Aziz dibutuhkan keterangannya guna melengkapi berkas tersangka anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.

KPK juga memanggil 6 saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, yaitu Direktur RSUD Pemkab Labuhanbatu Utara Tengku Mestika Mayang, PNS Sub Bagian Administrasi dan Umum Pemkab Labuhanbatu Utara Ahmad Fuad, Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Tasikmalaya Cecep Zainal Kholis, Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Tasikmalaya Adang Mulyana, Sekretaris Wali Kota Tasikmalaya Galuh Wijaya, dan ajudan Wali Kota Tasikmalaya Pepi Nurcahyadi.

Selain itu, KPK pun turut memanggil satu saksi lain untuk tersangka Amin Santono, yaitu Linda yang berprofesi sebagai biro perjalanan wisata. Sejauh ini belum ada informasi mengenai kehadiran seluruh saksi tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, di luar 9 saksi tersebut, pihaknya juga memanggil 3 saksi lain untuk tersangka Amin Santono, yaitu Suherlan yang berstatus sebagai tenaga ahli Fraksi Partai Amanat Nasional, PNS Repinus Telenggen, dan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan Puji Suhartono.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi Suherlan terkait hasil penggeledahan beberapa waktu lalu, salah satunya terkait penyitaan mobil dari apartemen saksi. Selain itu, KPK juga mengonfirmasi terkait dugaan penerimaan proposal-proposal dari daerah," ujar Febri.

Menurut dia, Suherlan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan seputar perkara. Sementara Puji Suhartono tidak bisa hadir lantaran ibunya sakit dan minta dijadwalkan ulang pada Rabu (8/8). Begitu pula dengan Repinus Telenggen yang urung datang tanpa menyampaikan informasi resmi kepada penyidik.

KPK sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka ialah anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin selaku pihak swasta yang memberikan suap, serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Seluruhnya meradang karena diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P TA 2018. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya