Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tengah memproses dua perkara uji materi yaitu pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden dan uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold). Belakangan, banyak pihak mendesak MK untuk segera memutuskan dua perkara ini karena sangat terkait dengan momentum pendaftaran calon presiden dan wakil Presiden. Namun, MK menegaskan pihaknya tidak bisa didesak oleh siapapun dalam memutuskan suatu perkara.
"Prinsipnya jelas bahwa MK secara normatif tidak ada limitasi waktu dalam memutus suatu perkara. Jadi, MK tidak perlu didesak oleh siapapun dalam memutuskan suatu perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono menjawab Media Indonesia melalui sambungan telfon, Selasa (7/8).
Fajar menjelaskan, MK memilki pertimbangan sendiri kapan harus memutus suatu perkara. "Dalilnya karena tidak ada limitasi waktu tadi maka sah-sah saja MK memutus kapanpun, dengan pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan dimaksud," jelas Fajar.
Terkait agenda sidang lanjutan dua perkara ini, kata dia, sampai saat ini MK belum melakukan penjadwalan. "MK juga sedang sibuk dengan perkara terkait Pilkada," sambungnya.
Secara terpisah, salah satu pemohon uji materi tersebut, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, Pasal 222 dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan partai politik atau gabungan parpol mengantongi 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan pasal 6a ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) yang mengatur syarat pengusulan capres dan cawapres. Dalam pasal itu disebutkan bahwa capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum (pemilu) sebelum pelaksanaan pemilu.
Dalam hal ini, ia menilai syarat pencalonan capres tidak perlu ditambah dengan anggota legislatif pemilu sebelumnya. Dengan demikian, jika dalam rangka Pemilu 2019 mendatang parpol sudah diverifikasi dan sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu, maka setiap parpol bisa mengajukan pasangan calon. Akan tetapi, menurutnya, pasal 222 mengharuskan parpol sebagai peserta pemilu dari pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Jadi, jika ada peserta pemilu sekarang tetapi belum menjadi peserta pemilu sebelumnya, tidak bisa mencalonkan capres di Pilpres," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved