Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT PLN Sofyan Basir kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau.
Sofyan tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.55 WIB, Selasa (7/8). Ia datang dengan mengenakan kemeja putih dan langsung masuk menuju ruang penyidik lembaga antirasywah.
Keterangan Sofyan sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo. Sebelumnya, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar Eni Maulana Saragih
Saat dihadang awak media, Sofyan enggan berkomentar mengenai materi pemeriksaan tersebut. Ia bergegas masuk dan mengabaikan sejumlah pertanyaan.
"Iya (diperiksa sebagai saksi)," ujar Sofyan, singkat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan sebagai lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, Selasa (31/7), di mana Sofyan mangkir dari jadwal yang ditentukan.
"Sofyan Basir datang dan dilakukan pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari ketidakhadiran sebelumnya," terang Febri.
Sebelumnya, pada pemeriksaan perdana pada Jumat (20/7), Sofyan dicecar beberapa pertanyaan seputar penujukan langsung Blackgold Natural dalam proyek PLTU Riau-1. Menurutnya, keputusan penunjukan langsung untuk menggarap proyek senilai US$900 juta merujuk ketentuan yang berlaku dan sah.
Sayangnya pernyataan Sofyan tidak seirama dengan pengakuan Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantara.
"Tidak ada penunjukan langsung," kata Iwan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan pada Senin (30/7).
Dalam kasus proyek pembangkit listrik bertenaga 35 ribu megawatt (Mw), itu KPK menduga tersangka Eni menerima suap Rp500 juta dari Johannes. Fulus yang diberikan disinyalir sebagai komitmen fee sebesar 2,5% dari nilai proyek terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK juga menduga suap bukan sekali saja diberikan dari Johannes kepada Eni. Tercatat ada 4 kali transaksi yang dilakukan kedua tersangka. Rinciannya, Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018, dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Total suap, termasuk pemberian terakhir Rp500 juta, mencapai Rp4,8 miliar.
KPK menduga Eni berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Proyek tersebut dikerjakan PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium BlackGold dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved