Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diakukan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Sidang perdana digelar pada Senin (23/7) .
Dalam sidang kali ini, Jero yang pernah menjabat sebagai Wasekjen Partai Demokrat, membacakan sendiri sejumlah poin PK dan novum yang sebelumnya telah diajukan ke majelis hakim.
Dalam kesempatan itu, Jero mengklarifikasi tentang per-nyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad yang menyebutkan bahwa ia gemar hidup mewah, bahkan pemeras.
"Itu disampaikan beliau saat menjadi pimpinan KPK di sejumlah media pada 4 September 2014. Disebutkan bahwa saya adalah pemeras," ucap Jero di hadapam majelis hakim.
Dia membantah disebutkan seperti itu karena ia selalu hi-dup sederhana dan tidak pernah bangga dengan pola hidup bermewah-mewahan. "Saya bukan pemeras, saya tidak pernah hidup foya-foya. Apa yang disampaikan Abraham Samad itu tidak benar sama sekali," tegasnya.
Ia menuturkan, sejak kecil sampai saat ini tidak pernah memeras orang. "Saya memang miskin, tapi tidak pernah memeras orang. Apa yang disampaikan itu jelas saya bantah karena tidak betul," tandas mantan Menteri ESDM itu.
Jero mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA), putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan Putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia menilai ada kekeliruan yang menjanggal dalam putusan hakim di pengadilan tipikor dan MA.
Dia dihukum penjara selama empat tahun di pengadilan tingkat pertama. Karena hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni sembilan tahun penjara, jaksa mengajukan banding.
Namun, permohonan ban-ding jaksa KPK ditolak Peng-adilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, Jero tetap dihukum empat tahun dan jaksa mengajukan kasasi. Hakim MA me-ngabulkan kasasi tersebut dan hukuman Jero diperberat menjadi delapan tahun.
Ia dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk untuk pencitraan di sebuah surat kabar mencapai Rp3 miliar.
Penggunaan DOM
Jero dalam sidang PK antara lain memberikan sejumlah bukti terkait dugaan kekeliruan majelis hakim yang menggunakan Permenkeu 003/2014 yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Menurut dia, ada kekeliruan dari majelis hakim. Pasalnya, Permenkeu tersebut telah diganti dengan Permenkeu 268/2014 tentang Penggunaan dana operasional menteri (DOM). "Ini ada kekeliruan, dan saya merasa kesalahan saya seolah-olah dikover pada sidang sebelumnya."
Dia menyebut Permenkeu lama tidak bisa digunakan lagi. Jika menggunakan Permenkeu baru, penggunaan DOM 80% bisa diambil dan dipakai secara lumpsun. Jero juga menegaskan bahwa saat menggunakan DOM, negara tidak mengalami kerugian. Bahkan, saat ia menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2011, keuangan kementeriannya selalu diaudit langsung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
"Selalu diaudit dan tidak pernah ada kesalahan. Baik itu pengambilan maupun penggunaan DOM. Selama rentan periode itu pun saya hanya mengambil DOM 50,25% jauh dari 80%. Itu kan sesuai hak DOM saya," tukasnya. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved