Dituntut 8 Tahun Penjara Abdul Latif Minta Laptop

Opm/P-2
07/8/2018 06:30
Dituntut 8 Tahun Penjara Abdul Latif Minta Laptop
(ANTARA)

JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan, menyebutkan bahwa terdakwa Abdul Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Untuk itu, meminta majelis hakim mnghukum terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," tegasnya.

Dalam tuntutan, jaksa menerangkan bahwa uang suap yang diterima terdakwa Rp3,6 miliar berasal dari Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono. Suap tersebut bertujuan agar terdakwa memenangkan lelang proyek pembangunan sejumlah ruang perawatan di RS Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai pada 11 April 2017.

"Suap tersebut merupakan fee senilai 7,5% dari total nilai proyek Rp54,45 miliar atau setelah dipotong pajak menjadi Rp48.01 miliar," ungkap Fitroh.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak politik.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim Ni Made meminta tanggapan terdakwa. "Silakan terdakwa menyampaikan sesuatu jika ingin melakukan pledoi atau pembelaan," ujar Made.

Terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan dan meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan pledoi. "Saya meminta waktu dua minggu agar dapat menulis pledoi saya sendiri. Kalau bisa melalui jaksa saya meminta diberi laptop untuk mengetik di ruang tahanan," pinta Abdul.

Dalam menanggapi permintaan Abdul, jaksa menje-laskan bahwa ada aturan yang menyebutkan tidak bisa membawa laptop ke ruang tahanan. Oleh karena itu, terdakwa diminta untuk membuat sendiri pledoinya melalui tulisan tangan.

Hakim mengabulkan permintaan waktu dua minggu dari terdakwa untuk menyiapkan pledoi. "Kami berikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan dan terdakwa silakan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya," tandas Made.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya