Gugatan Jabatan Wapres Hanya Kepentingan Melanggengkan Kekuasaan

Thomas Harming Suwarta
06/8/2018 20:54
Gugatan Jabatan Wapres Hanya Kepentingan Melanggengkan Kekuasaan
(MI/Rommy Pujianto)

UJI materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi dianggap sarat kepentingan politik untuk kelompok orang yang ingin melanggengkan kekusaan.

"Bangunan besarnya kan ini muatan politisnya kental sekali yaitu upaya sekelompok orang yang sudah berada dalam kekuasaan dan ingin melanggengkan kekuasaannya, cuma dipakai celah-celah hukum sehingga terkesan konstitusional," kata Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, dalam diskusi di Jakarta, Senin (6/8).

Fenomena ini kata dia terjadi juga di negara-negara seperti Turki dan Rusia yang dengan segala cara mengubah konstiusi hanya untuk memperpanjang masa jabatan.

"Dan kita di Indonesia ini sama denvan uji materi ini. Padahal bunyi pasal itu sudah jelas apalagi semangat amandemen UU dulu adalah membatasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden sama halnya Kepala daerah," jelas Hadar.

Maka itu ia berharap agar MK memutiskan secara jernih masalah ini sehingga tidak terjadi anggapan bahwa MK juga ikut terseret dslam kepentingan politik sekelompok orang. "Artinya MK memang harus benar-benar bebas kepentingan dan memegang teguh konstitusi," tegas Hadar.

Pada kesempatan yang sama Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai bahwa anggapan kekuasaan wakil presiden (wapres) tidak terlalu penting sebagai sikap yang salah kaprah. Menurut dia kekuasaan wapres justru melekat pada diri dan jabatan presiden sebab, presiden dan wapres dipilih rakyat dalam satu paket sebagai pasangan.

"Artinya tidak akan bisa kemudian presiden dicalonkan kepada KPU, berkontestasi dalam pilpres kalau tidak ada wapres. Jadi kekuasaan wapres adalah kekuasaan yang melekat pada jabatan presiden itu, karena tugas wakil presiden itu membantu kerja-kerja presiden," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya