Ini Syarat Bila PKS Ingin Ajukan PK Lawan Fahri Hamzah

Insi Nantika Jelita
06/8/2018 19:56
Ini Syarat Bila PKS Ingin Ajukan PK Lawan Fahri Hamzah
(Ist)

KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menanggapi keberatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait putusannya yang menolak permohonan kasasi partai berlambang sabit kembar itu soal pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dari partai tersebut.

Menurutnya, PKS bisa mengajukan upaya hukum luar biasa atau yang disebut Peninjauan Kembali (PK) namun dengan beberapa syarat.

"Yang pertama, putusan itu tidak berkekuatan hukum tetap. Kedua, ada novum, yaitu alat bukti baru yang belum pernah diperiksa. Yang ketiga, ada putusan yang bertentangan dari pengadilan." ujarnya dalam wawancaranya dengan Media Indonesia, Jakarta, Senen (6/8).

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan PKS terhadap Fahri Hamzah. Dampak dari putusan tersebut, Fahri tetap sah sebagai kader PKS dan juga Wakil Ketua DPR.

"Prinsipnya perkara tersebut kan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian Pengadilan Tingkat Tinggi mengeluarkan putusan (banding) yang menguatkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu Putusan MA (kasasi) membenarkan. Berarti putusan itu sudah benar." pungkasnya. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya