Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menanggapi keberatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait putusannya yang menolak permohonan kasasi partai berlambang sabit kembar itu soal pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dari partai tersebut.
Menurutnya, PKS bisa mengajukan upaya hukum luar biasa atau yang disebut Peninjauan Kembali (PK) namun dengan beberapa syarat.
"Yang pertama, putusan itu tidak berkekuatan hukum tetap. Kedua, ada novum, yaitu alat bukti baru yang belum pernah diperiksa. Yang ketiga, ada putusan yang bertentangan dari pengadilan." ujarnya dalam wawancaranya dengan Media Indonesia, Jakarta, Senen (6/8).
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan PKS terhadap Fahri Hamzah. Dampak dari putusan tersebut, Fahri tetap sah sebagai kader PKS dan juga Wakil Ketua DPR.
"Prinsipnya perkara tersebut kan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian Pengadilan Tingkat Tinggi mengeluarkan putusan (banding) yang menguatkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu Putusan MA (kasasi) membenarkan. Berarti putusan itu sudah benar." pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved