Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan saat ini proses verifikasi perbaikan berkas bacaleg telah sampai 80%. Ketika prosesnya rampung, pihaknya akan diberitahukan kepada parpol untuk ditandatangani sebagai hasil Daftar Calon Sementara (DCS). Dirinya menjelaskan, hasil dari DCS tersebut tidak dapat diperbaiki lagi oleh parpol. Namun, jika hasil DCS tersebut mempengaruhi 30% kuota keterwakilan perempuan maka bacaleg tersebut dapat diganti hingga persyaratan tersebut terpenuhi.
"Kalau perempuan bisa, selama mempengaruhi 30 persen tadi. Yang meninggal bisa diganti.Yang mengundurkan diri juga kita berikan kesempatan selama mempengaruhi kuota 30 persen," ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (6/8).
Dirinya mengasakan para bacaleg yang kedapatan tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan sekual terhadap anak, dan korupsi maka otomatis akan dicoret dan tidak masuk dalam DCS.
Hal tersebut didasari dengan PKPU No 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan sekual terhadap anak, dan korupsi untuk maju menjadi caleg dalam kontestasi pemilu 2019.
Untuk itu, dirinya menegaskan bilamana nantinya didapatkan parpol yang masih mengusung bacaleg koruptor maka akan langsung dicoret.
"Ya tidak bisa mencalonkan. Sampai sekarang kan masih ada PKPU kita dan masih berlaku. Dicoret," ungkapnya.
Aturan terkait penggantian DCS yang harus mempertimbangkan 30% kuota keterwakilan perempuan sendiri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 961 tentang petunjuk teknis perbaikan penyusunan dan penetapan DCT serta penyusunan dan penetapan DCT.
Pada BAB III SK tersebut dijelaskan jika terdapat kondisi bacaleg yang diketahui merupakan eks napi korupsi, yang telah dibuktikan dengan surat keputusan pengadilan. Maka dapat dilakukan pergantian terhadap bacaleg yang bersangkutan.
Pergantian tersebut dilakukan dengan ketentuan pengantian calon tetap wajib memenuhi 30 persen bakal calon perempuan dan penempatannya di setiap daerah pemilihan (Dapil). (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved