Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum tanggal 10 Agustus mendatang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Jhonny G Plate menilai, imbauan KPK tersebut tentunya perlu diperhatikan oleh seluruh pasangan calon khususnya Joko Widodo (Jokowi).
"Tentunya ini akan jadi perhatian kami sebagai partai koalisi untuk mengingatkan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang kami usung," terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (6/8).
Imabuan KPK, lanjut Jhonny, tidak akan diabaikan. Namun, yang perlu diketahui bersama bahwa saat ini pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlebih dahulu harus memenuhi syarat pendaftaran seusai yang telah diatur dalam Undang - Undang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Kan harus penuhi syarat dulu kan. Nah pelaporan LHKPN itu juga adalah salah satu syarat. Sudah pasti akan dipenuhi," ungkap anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem itu.
Jhonny menambahkan, saat ini koalisi Jokowi tengah merampungkan semua syarat-syarat tersebut.
"Dalam perampungan yah. Ketika semua siap pendaftaran akan dilakukan langsung oleh pak Jokowi dan pasangannya sesuai dengan tanggal yang telah dijadwalkan," tandasnya tanpa menyebutkan tanggal berapa Jokowi akan mendaftar di KPU.
Sebelumnya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengaku, pihaknya sampai saat ini masih menunggu calon presiden dan calon wakil presiden untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Komisi Pemiliah Umum dilakukan.
Sebagaimana diberitakan, ketentuan pelaporan LHKPN para capres dan cawapres sendiri tertuang dalam Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang LHKPN. Pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres untuk mengikut Pilpres 2019 mendatang. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved