Jimly: Wacana TNI Masuk KPK Jangan Dianggap Serius
Yogi Bayu Aji
12/5/2015 00:00
(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)
WAKIL Ketua Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie menilai wacana TNI masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbenturan dengan beberapa peraturan. Alhasil, ia menilai rencana ini sebaiknya tak dijalankan.
"Tidak perlu dianggap serius dan tidak perlu dilaksanakan," kata Jimly, Selasa (12/5/2015).
Pertama, kata dia, wacana ini pasti akan disangkutpautkan dengan 'perang dingin' KPK-Polri. Pasalnya, hubungan kedua institusi penegak hukum ini sempat renggang saat Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan ditersangkakan KPK pada awal Januari lalu.
"Kedua, untuk penyidik PPNS yang ada hanya penyidik di laut yaitu TNI AL, tapi apa relevansi dengan korupsi?" jelas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Jimly menambahkan yang ketiga adalah jabatan struktural sepeti sekretaris jenderal tak boleh diisi TNI aktif. Jika diisi pensiuan TNI juga sulit karena ketika sudah lepas dari tugas dia juga bukan PNS.
"Kalau sudah pensiun berarti bukan PNS lagi, maka dari semua segi melanggar," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Terkahir, lanjut Jimly, wacana ini berbenturan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Suatu jabatan harus dilelang sehingga tidak mungkin dibatasi hanya dari sumber tertentu. "Banyak PNS dari sumber lain yang siap," pungkas dia.
Wacana TNI masuk KPK memang tengah hangat diperbicarakan. Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui pernah menawarkan Panglima Panglima TNI Jenderal Moeldoko agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal (sekjen) KPK. Namun, tentara yang masuk harus yang memiliki kompetensi.
"Maksud Panglima itu untuk nanti kalau sekjen KPK kosong, sekarang kan masih terisi. Jabatan yang kosong dan kalau cocok kompetensinya, saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh pati (perwira tinggi) TNI supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," kata Ruki melalui pesan singkat, Kamis 7 Mei malam.
Menurut dia, nantinya anggota TNI yang akan masuk KPK tetap akan melalui proses seleksi sebagaimana mestinya. Hanya kandidat terpilih yang bisa ngantor di lembaga antikorupsi. Selain itu, tambah Ruki, tentara yang mantap bertugas di KPK juga wajib melepas seragam dinas TNI. "Harus alih status menjadi PNS karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh Undang-Undang TNI," jelas dia.
Saat ini jabatan sekjen KPK masih dipegang Himawan Adinegoro yang baru dilantik 27 Oktober 2014 lalu. Himawan diketahui pernah menjadi pejabat di Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Sementara sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku telah dimintai KPK secara langsung agar prajuritnya mengisi jabatan di lembaga antikorupsi. Salah satu jabatan itu adalah sekretaris jenderal (sekjen) KPK.
"Tidak ada permintaan dari KPK agar anggota saya menjadi penyidik dalam KPK, namun yang saya tahu hanya untuk mengisi jabatan sekjen," katanya, kepada wartawan, usai memberikan pengarahan kepada sejumlah prajurit TNI dan Kepolisian Indonesia, di Kupang, NTT, Kamis 7 Mei pagi.
Dia menambahkan, baik jabatan sebagai sekjen atau penyidik di KPK tidak tertutup bagi semua anggota TNI. Hal itu sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari KPK. "Ini kan demi kepentingan negara. Jika negara meminta maka semua prajurit TNI harus siap menjadi bagian dari lembaga itu sesuai syarat-syarat yang ditentukan," jelas dia.(Q-1)