Jero Wacik Mengaku Tak Pernah Ambil DOM Lebih dari 80%

M. Taufan SP Bustan
06/8/2018 17:34
Jero Wacik Mengaku Tak Pernah Ambil DOM Lebih dari 80%
(MI/M. Irfan)

SIDANG permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, sidang ini merupakan sidang lanjutan dari sidang PK perdana yang sudah digelar pada Senin (23/7) lalu.

Dalam sidang kali ini, Jero yang juga pernah menjabat sebagai Menteri ESDM ini memberikan sejumlah bukti atas kekeliruan majelis hakim yang menggunakan Permenkeu 003/2014 yang dicabut dan tidak berlaku lagi. Menurut Jero, ada kekeliruan dari penyemaian majelis hakim. Pasalnya, Permenkeuersebut telah diganti dengan Permenkeu 268/2014 tentang Penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

"Ini ada kekeliruan dan saya merasa kesalahan saya seolah-olah dicover pada sidang sebelumnya. Ini ada kekeliruan, terkhusus Permenkeu itu dan DOM yang saya gunakan," terang Jero, Senin (6/8).

Dia menyebutkan, Permenkeu lama itu tidak bisa digunakan lagi dan jika menggunakan Permenkeu baru yakni 268/2014, maka penggunaan DOM 80% bisa diambil dan dipakai secara lumpsun.

Jero juga menegaskan, bahwa saat menggunakan DOM, negara tidak mengalami kerugian. Bahkan, saat ia menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2011 keuangan kementeriannya selalu diaudit langsung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Selalu diaudit dan tidak pernah ada kesalahan. Baik itu pengambilan mau pun penggunaan DOM. Selama rentan periode itu pun saya hanya mengambil DOM 50,25% jauh dari 80%. Itu kan sesuai hak DOM saya," sebutnya.

Untuk diketahui, Mantan Wasekjen Partai Demokrat itu melakukan PK atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. PK tersebut diajukan karena adanya kekeliruan yang menjanggal dirasakan Jero atas putusan hakim di Pengadilan Tipikor dan MA.

Sebelumnya, Jero dihukum pidana penjara selama empat tahun di pengadilan tingkat pertama. Karena hukuman Jero lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni sembilan tahun penjara, jaksa akhirnya mengajukan banding. Namun, permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Alhasil, Jero Wacik tetap dihukum empat tahun dan jaksa KPK mengajukan kasasi.

Di MA, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dikabulkan, sehingga hukuman Jero diperberat menjadi delapan tahun penjara. Jero dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk untuk pencitraan di sebuah surat kabar mencapai Rp3 miliar. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya