Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2009) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono (2011-2014), Jero Wacik, membantah gemar hidup mewah dan pemeras.
Jero Wacik yang juga mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat mengungkapkan itu dalam persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/8).
Menurut dia, klarifikasi itu terkait pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. "Itu disampaikan beliau saat menjadi pimpinan KPK di sejumlah media pada 4 September 2014. Jelas disebutkan bahwa saya adalah pemeras," papar Jero saat membacakan poin kelimanya novum PK.
Bahkan Jero mengaku selama hidupnya hidup sederhana dan tidak pernah hidup dengan bermewah-mewahan. "Saya bukan pemeras, saya tidak pernah hidup dengan foya-foya. Apa yang disampaikan Abraham Samad itu tidak benar sama sekali," tegas Jero.
Ia menuturkan, sejak kecil sampai dengan saat ini tidak pernah memeras orang. "Saya memang miskin, tapi tidak pernah memeras orang. Apa yang disampaikan itu jelas saya bantah, karena tidak betul," tandas Jero.
Sebelumnya, Jero dihukum pidana empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Karena hukuman Jero lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni sembilan tahun penjara, jaksa akhirnya mengajukan banding.
Namun, permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Alhasil, Jero Wacik tetap dihukum empat tahun dan jaksa KPK mengajukan kasasi. Di MA, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dikabulkan, sehingga hukuman Jero diperberat menjadi delapan tahun penjara.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim meyakini Jero Wacik terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penyalahgunaan dana DOM tersebut antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, perayaan ulang tahun istri, hingga biaya untuk pijat dan refleksi. (A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved