Yusril Keberatan KPK Hadirkan Auditor BPK Sebagai Saksi

M. Taufan SP Bustan
06/8/2018 16:45
Yusril Keberatan KPK Hadirkan Auditor BPK Sebagai Saksi
(ANTARA)

YUSRIL Ihza Mahendra yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung keberatan atas hadirnya seorang auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai saksi ahli dalam siang lanjutan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/8).

"Beliau hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti lain yakni bukti surat hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri. Tolong diklarifikasi dulu yang mulia. Beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti," tegas Yusril.

Meskipun menyampaikan keberatannya, namun Hakim Ketua tidak mempersoalkannya dan sidang kembali dilanjutkan dengan penjelasan keterangan saksi ahli.

"Silakan ditanya saja pendapat dia. Dia akan memberikan pendapat karena kali ini dihadirkan sebagai ahli," tandasnya.

Sebagaimana diketahui sidang lanjutan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/8).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kembali mantan Kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen MS Yusuf sebagai saksi.

Selain itu, JPU KPK juga menghadirkan ahli yang berprofesi sebagai auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah I Nyoman Wara. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya