Ahli Jelaskan Hasil Audit Kerugian Negara di Kasus SKL BLBI

M. Taufan SP Bustan
06/8/2018 16:12
Ahli Jelaskan Hasil Audit Kerugian Negara di Kasus SKL BLBI
(MI/Bary Fathahilah)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan satu orang saksi ahli dalam sidang lanjutan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/8).

Ahli yang berprofesi sebagai auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah I Nyoman Wara. Dalam sidang lanjutan ini, Nyoman memberikan penjelasan tentang hasil perhitungan BPK tentang kerugian negara yang diduga mencapai Rp4,8 triliun. Nyoman memberikan keahlian dengan menjelaskan secara gamblang perbedaan antar sejumlah audit yang dikemukakan dalam persidangan.

Menurut JPU KPK, selain I Nyoman dan mantan Kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen MS Yusuf sebagai saksi, pihaknya juga hendak menghadirkan satu saksi lainnya dari kantor Hukum LGS yakni Timbul Thomas Lubis. Namun, Timbul berhalangan hadir.

"Sebenarnya kami menghadirkan satu saksi lainnya, namun berhalangan hadir yang mulia," aku JPU KPK saat sidang dimulai.

Sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dari hasil hitungan KPK diduga negara dirugikan Rp4,5 triliun. Adanya kehadiran ahli diharapkan dapat menjelaskan segala perbedaan yang ada.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara Rp4,5 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia.

Kasus yang menjerat dirinya bermula pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden.

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya