Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka Amin Santono dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/8).
Lima saksi itu, yakni Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan, Aditia Utama dari pihak swasta, serta dua orang dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Hantor Matuan dan Repinus Telenggen.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita sekitar Rp1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan juga dokumen terkait dengan permohonan anggaran dari hasil penggeledahan di rumah Puji yang berlokasi di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.
Selain itu, KPK juga telah menyita kendaraan Toyota Camry dari penggeledahan di apartemen di Kalibata City yang dihuni Suherlan.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu.
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut, sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.
Untuk Ahmad Ghiast, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved