Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BAWASLU memastikan Partai Hanura telah mengajukan sengketa mengenai penolakan berkas perbaikan verifikasi bakal calon legislatif dari KPU. Bawaslu pun minta Hanura memperbaikinya hingga Rabu (8/8).
"Kita lihatlah keburu atau enggaknya. Semoga sih keburu. Tapi kalau enggak keburu ya seharusnya mengikuti aturan teman-teman KPU," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja.
Rahmat mengatakan selain Partai Hanura, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa juga mengajukan permohonan ke Bawaslu terkait dengan perpindahan caleg ke dapil lain.
Dalam permohonan yang di ajukan, Bawaslu belum dapat memastikan apakah itu bentuk sengketa atau mediasi.
"Kami sedang cek suratnya sebab belum jelas masuk lewat jalur mana untuk PDIP dan PKB. Yang jelas yang masuk jalur sengketa itu Hanura." ungkap Rahmat.
Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah mengaku ada masalah dalam formulir B1 yang diserahkan Partai Hanura ke KPU. Ini menyebabkan 579 berkas bakal calon anggota legislatif 2019 Partai Hanura tak memenuhi syarat.
"Memang formulir B1-nya ada kesalahan, misalnya alamat dan banyak foto yang copot," kata Inas.
Inas mengatakan permasalahan itu terjadi lantaran partainya menugaskan pihak lain, bukan kader partai dalam proses penyusunan berkas administrasi. Pihak yang ditunjuk Hanura untuk mengurus perbaikan berkas pendaftaran bacaleg belum familiar dengan administrasi kepemiluan.
"Iya kita kan dulu selalu menugaskan kader, tetapi kita mencoba mengubah dengan menggunakan orang-orang profesional, tapi tahunya mereka tidak tahu apa-apa juga."
Inas membantah permasalahan ini terjadi lantaran konflik internal yang pernah melanda Partai Hanura. Menurutnya, persoalan ini merupakan permasalahan administrasi belaka. Inas pun membenarkan pihaknya sudah mengajukan sengketa ke Bawaslu atas keputusan KPU yang menolak perbaikan berkas Hanura.
"Setahu saya dari bidang hukum sudah mendaftarkan (sengketa) itu kemarin ya."
Siap hadapi
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Hanura ke Bawaslu. KPU siap mempertanggungjawabkan semua keputusan yang telah diambil.
"Ya kalau ada sengketa itu kan karena ada mekanisme yang diberikan oleh UU. Nanti KPU akan mengikuti prosesnya. KPU siap mempertanggungjawabkan keputusan itu," jelas Arief.
Seperti diketahui KPU mengembalikan berkas perbaik-an bakal bacaleg DPR Partai Hanura.
Dari total 575 bacaleg yang diajukan hanya sembilan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Hanya 9 dari 575 yang dinyatakan MS. Artinya ada beberapa yang tidak dilengkapi, misalnya foto, alamat, formulir B dan B 1 ini pra syarat yang harus dipenuhi," jelas Komisioner KPU Ilham Saputra.
Sesuai aturan, tahap pendaftaran caleg dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, verifikasi administrasi bakal calon pada 4-18 Juli 2018.
Selanjutnya, KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, parpol diberikan kesempatan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti. (Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved