Amir Syamsuddin kembali Diperiksa Bareskrim

MI/Gol/P-2
24/3/2015 00:00
Amir Syamsuddin kembali Diperiksa Bareskrim
(MI/ROMMY PUJIANTO)
MANTAN Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem payment gateway atau pelayanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Amir yang berstatus saksi mendatangi Bareskrim kemarin pagi. Ia mengaku hanya disodori lima pertanyaan. "Materinya seputar proses harmonisasi program payment gateway dengan peraturan yang ada di Kemenkum dan HAM waktu itu," katanya. Amir pun enggan berkomentar saat disinggung adanya kerugian negara sebesar Rp32,09 miliar serta indikasi praktik pungutan ilegal Rp605 juta selama pelaksanaan prog-ram itu.

Menurut dia, kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus melengkapi pemeriksaan sebelumnya pada awal Maret lalu. Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto menambahkan penyidik memeriksa Amir hingga siang. "Pemeriksaan beliau sebagai saksi saja," ujarnya. Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan menegaskan perkara dugaan korupsi itu menyasar mantan Wakil Menkum dan HAM Denny Indrayana. Bahkan, status Denny memungkinkan untuk ditetapkan menjadi tersangka.

Perkara tersebut diadukan oleh Andi Syamsul Bahri dengan nomor laporan LP/166/205/Bareskrim. Denny pun dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Menurut Anton, penyidik sejauh ini telah memeriksa 12 saksi serta menyita tujuh item barang bukti. Namun, belum ada satu pun saksi termasuk Denny yang status hukumnya bakal ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Lebih jauh, terang Anton, modus operandi yang dilakukan Denny ialah sengaja membuka rekening bank di luar ketentuan dan tanpa lebih dulu meminta izin dari Menkum dan HAM Amir Syamsuddin. Rekening itu kemudian malah dijadikan tempat penampung-an potongan uang hasil pungutan pembuatan paspor. Seharusnya, imbuh Anton, uang lebih itu dimasukkan ke bank penampung untuk disetor ke negara dan bukan disetor ke bank lain yang menjadi vendor.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya