KPU Coret 7 Bacaleg Eks Koruptor yang Tetap Didaftarkan

Insi Nantika Jelita
05/8/2018 19:05
KPU Coret 7 Bacaleg Eks Koruptor yang Tetap Didaftarkan
(Komisioner KPU Wahyu Setiawan---MI/Ramdani)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan ada tujuh bakal calon legislatif (bacaleg) DPR yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Tujuh caleg ini diketahui berasal dari empat parpol peserta Pemilu 2019. "Iya kan status tujuh napi itu kan TMS (tidak memenuhi syarat). Kami minta parpol buat ganti. Nah nanti kita lihat, perkembangannya. Kami harap diganti," ujar Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU, di Gedung KPU, Minggu (5/8).

Wahyu juga menjelaskan kalaupun dari partai politik tidak mengganti nama bacaleg yang teridentifikasi eks koruptor tidak akan dicantumkan di daftar calon sementara (DCS).

Saat ditelusuri bahwa nama-nama eks napi yang mendaftarkan caleg adalah dari PBB ada Susno Duadji, sebagai caleg DPR dapil Sumatera Selatan.

Kemudian ada dari Partai Hanura ada Abdul Hafid Achmad sebagai caleg DPR dari dapil Kalimantan Utara. Baik Susno maupun Hafid, sebelumnya sama-sama merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Dari Partai Golkar ada dua yaitu Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono.

Dari PKB ada tiga bacaleg eks napi yang mendaftar yakni Mustofa, Abdulgani dan Rusdianto Emba.

Wahyu Setiawan menyampaikan pihak KPU akan membersihkan bacaleg yang tidak memenuhi syarat di setiap level.

"Jadi enggak ada istilah KPU kecolongan. Tidak ada. Sebab pada level setelah pengumuman DCS pun, kita masih memungkinkan buat eksekusi. Kita akan mencantumkan nanti di DCS itu nama Bacaleg DPRD dan DPR yang memenuhi syarat," pungkas Wahyu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya