9 Tersangka Pengedar Ganja 2 Ton Terancam Hukuman Mati

Lukman Diah Sari
11/5/2015 00:00
9 Tersangka Pengedar Ganja 2 Ton Terancam Hukuman Mati
(Antara/Akbar Nugroho Gumay)
BARESKRIM Mabes Polri mengungkap jaringan ganja nasional, berasal dari Aceh, dan Sumatra Barat. Dari pengungkapan tersebut, ganja seberat 2,1 ton berhasil diamankan.

Dibeberkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, awal terungkapnya jaringan ganja ini dari penangkapan tersangka Jhony pada 13 April lalu di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 10 kilogram ganja.

"Kemudian terus dikembangkan, kita dapatkan lagi di kawasan tol Slipi, dapat satu truk berisi kurang lebih 1,4 ton yang kemudian didalami Polres Jakbar dan Jaksel yang ikut mengembangkan kasus," jelas Budi di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).

Dari sitaan ganja 1,4 ton pada 1 Mei, didapat tersangka Rusdi dan Sulaiman yang membawa ganja (tersebut dengan kondisi paketan siap edar berada di dalam truk Fuso putih bernomor plat BK9224 CH.

Penulusuran polisi terus berlanjut. Sebelumnya, pada 25 April Satuan Reserse Narkoba Polres Jaarta Selatan mengungkap jaringan tersebut dan menangkap empat tersangka yakni Jayadi, Sudaryatno, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal dengan barang bukti ganja 166 kilogram siap edar dan satu unit kendaraan.

"Total nilai ganja ini sekitar Rp6,4 miliar," kata dia.

Ganja senilai Rp6,4 miliar lebih itu dikirim dari Aceh, dibawa melalui jalur darat, rencananya akan didrop lebih dulu di gudang di Sukabumi, Jawa Barat, sebelum diedarkan. Modus pengirimannya pun dengan dicover buah dan sayur yang mudah busuk, "Barang yang dikirim dicover sayuran dan buah, sehingga bau ganja bisa disamarkan," jelasnya.

Atas kasus ini, sembilan tersangka itu dijerat Pasal 115 juncto Pasal 132 Undang-undang tentang Narkotika. Hukuman untuk mereka pun tak tanggung-tanggung, yakni hukuman mati. "Ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya