Sengketa Golkar Diputus pada 18 Mei, Kedua Kubu Ingin Partai Tetap Utuh

Ilham Wibowo
11/5/2015 00:00
Sengketa Golkar Diputus pada 18 Mei, Kedua Kubu Ingin Partai Tetap Utuh
(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)
KEDUA kubu baik kubu Ical dan Agung Laksono telah menyampaikan hasil kesimpulan sidang sengketa dualisme partai Golkar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti menunda sidang hingga tanggal 18 Mei 2015 pada pukul 13.00 WIB dengan agenda putusan.

"Butuh waktu untuk mempelajari agar putusan kami komprehensif, kami butuh waktu semingu," tutur Teguh dalam lanjutan sidang sengketa Golkar di PTUN Jakarta Timur, Senin (11/5/2015)

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham menginginkan keputusan yang dilakukan hakim pengadilan dilakukan cepat mengingat pilkada yang tak lama lagi akan digelar. Idrus berharap pada majelis hakim agar dapat mempercepat kepastian hukum partai Golkar.

"Dari kuasa hukum kami menyampaikan ingin cepat, hasil keputusan ini. Dihadapan kita ada satu agenda politik yaitu pilkada.Kita ingin ada kepastian hukum di DPP partai golkar, kita tidak ingin partai Golkar tidak ikut dalam pilkada," tutur Idrus kepada Hakim persidangan.

Idrus menegaskan pengelolaan partai juga membutuhkan kepastian hukum mengenai kepengurusan yang ada saat ini. Pihak-pihak tertentu, lanjut Indrus, yang mengatasnamakan DPP partai Golkar dan menfaatkan konsoldasi ini bisa memicu konflik di derah.

"Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat, kalau bisa minggu ini sudah ada ketusan, 1-2 hari sangat penting bagi kami, pendaftaran pilkada itu 26 juli, sudah hitungan hari," terang Idrus.

Sedangkan kubu Agung Laksono yang diwakili oleh ketua DPP bidang hukum Partai Golkar Lawrence Siburian mengatakan pihaknya menginginkan Partai Golkar yang utuh, solid dan kuat sehingga dapat memberikan pengabdian yang lebih besar pada bangsa dan negara ini.

"Kami prinsipnya sama dengan Idrus, kami inginkan Golkar utuh solid kuat, siapapun yang menang dari putusan ini, itulah yang dapat memimpin partai Golkar," tutur Lawrance.

Dari pihak Menkumham sebagai tergugat yang disampaikan oleh perwakilannya mengatakan bahwa pihaknya menginginkan keputusan yang seadil-adilnya diambil mengenai kepastian hukum agar Golkar bisa mengikuti tahapan pilkada yang akan dilakukan.

"Kita tidak ingin Golkar nantiya tidak bisa ikut, karena kita tahu golkar adalah partai besar yang harus diselamatkan," ujar perwakilan dari Kemenkumham.


Kubu Agung akan Banding
Lebih lanjut  Lawrence Siburian mengatakan optimistis akan memenangkan perkara. Jika kalah, pihaknya akan mengajukan banding.

"Kalau misalnya kubu Ical yg dimenangkan, maka kita akan ajukan banding," tutur Lawrence

 Lawrence optimistis akan memenangkan perkara dengan tiga alasan. Lawrence mengatakan SK Menkumham itu diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan, dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar (MPG). Artinya, lanjut Lawrence, PTUN tidak bisa mengadili sebuah perkara yang sudah final dan mengikat atau inkracht di sebuah badan peradilan lain.

"PTUN tidak berwenang mengadili perkara ini, sesuai Pasal 2 huruf e UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN," ujar Lawrence.

SK Menkumham yang ditunda pelaksanaannya oleh pengadilan ini harus dicabut. Lawrence mengungkapkan karena pengadilan tidak berwenang maka dia tidak berwenang juga untuk melahirkan surat penundaan.  "PTUN juga tidak berwenang mengeluarkan putusan sela, karena putusan tersebut diambil tidak sesuai dengan persyaratan untuk menerbitkan sebuah putusan sela," kata Lawrence.

Terakhir, Lawrence mengatakan SK Menkumham telah diambil sesuai persyaratan dan prosedur dalam rangka pengesahan kepengurusan partai.Tidak ada upaya hukum apapun untuk melawan kputusan seperti ini. Menkumham telah melakukan kewajibannya suai UU Parpol bahwa ddalam tempo 7 hari harus mengeluarkan keputusan.

"Yang berwenang mempunyai kompetensi absolut adalah MP (Mahkamah Partai). Pada Pasal 32 ayat 5 UU No  2/2011 tentang parpol, putusan MP adalah final dan mengikat sepanjang berkaitan mengenai perselisihan kepengurusan," tutur Lawrence.

"Kesimpulan kami,  pengadilan ini tidak berhak memutuskan. Permohonan dari penggugat harus ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, atau NO. Karena, pengadilan tidak berwenang. Semoga majelis hakim bisa mempertimbangkan kesimpulan kita tersebut," tutur Lawrence. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya