Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang mengatakan, kliennya siap menjadi 'martir' dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pihaknya menilai KPK pilih kasih dalam pengungkapan kasus yang diduga terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh tersebut.
"Kami menangkap kesan overacting dan pilih kasih itu kuat sekali, mulai dari ungkapan KPK soal adanya OTT, padahal tidak ada sama sekali unsur OTT di sana. Sehingga muncul kesan penangkapan ini sangat dipaksakan dan muatan politisnya sangat kuat. Pak Irwandi siap menjadi martir untuk hadapi kesewenang-wenangan KPK," kata Paparang dalam keterangan yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Minggu (3/8).
Paparang menilai, klaim OTT dari KPK sangat tidak beralasan karena kliennnya tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama Muyassir, Fadli, Syamsul Bahri, atau Hendri Yusal yang selalu disebut KPK terjaring OTT.
"Faktanya Pak Irwandi sedang berada di rumah jabatan dan tidak pernah menerima uang Rp 500 juta dari orang yang bernama Fadli, Muyassir atau Syamsul Bahri. Jadi KPK jangan mengarang dan membangun opini sesat," tegas Paparang.
Kuasa hukum lain Haposan Paulus Batubara menambahkan soal pengelolaan Dana Otsus. Ia mengatakan Irwandi sebagai Gubernur Aceh 2007-2012 sudah punya pengalaman mengelola dana triliunan rupiah. Menurutnya, sampai masa akhir jabatannya pertanggungjawaban keuangan telah dilaksanakan secara baik dan tidak terdapat adanya penyimpangan.
"Beliau berpengalaman dan saat periode pertama itu semua jelas dan tidak ada masalah. KPK jangan sampai terkesan mencari-cari kesalahan dan pada saat yang sama ada Gubernur di tempat lain yang bahkan sudah disebut dalam dakwaan tetapi tidak ditangani. Ini ada apa dengan KPK membidik Irwandi," paparnya.
Pihaknya meminta KPK berhati-hati dalam menangangi kasus ini terlebih apabila tidak didukung bukti yang kuat.
"Apalagi sampai saat ini klien kami belum pernah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa dengan KPK sebenarnya?" pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved