Jika Cukup Bukti, KPK Harus Tingkatkan Status Hukum Idrus dan Sofyan

Golda Eksa
04/8/2018 20:30
Jika Cukup Bukti, KPK Harus Tingkatkan Status Hukum Idrus dan Sofyan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau. Kuat dugaan perkara itu ikut menyerat Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

"Kalau memang KPK sudah memilki cukup bukti, ya seharusnya status hukum saksi Idrus dan Sofyan segera ditingkatkan. Jangan menunda-nunda waktu," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (4/8).

Namun, sambung dia, apabila lembaga antirasywah merasa belum memiliki minimal dua alat bukti yang kuat, sejatinya berkas pokok perkara dengan dua tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar Eni Maulana Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo, harus dilimpahkan ke meja hijau.

"Setidaknya pokok perkara saja yang diselesaikan. Kan, di pengadilan nanti akan terungkap apa saja peran Idrus dan Sofyan. Itu saja yang perlu diperhatikan," sambung dia.

KPK menduga Idrus dan Sofyan terlibat kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dugaan itu berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan penyidik terhadap rekaman CCTV yang disita di sejumlah tempat. Rekaman itu memperlihatkan adanya sejumlah pertemuan mereka dengan tersangka Eni dan Johannes.

"Ada pertemuan yang dilakukan di rumah Sofyan dan kantor Sofyan berdasarkan hasil rekaman CCTV yang disita penyidik. Pasti akan kita klarifikasi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Sejauh ini, KPK belum bisa menguraikan seperti apa keterlibatan Idrus dan Sofyan dalam kasus suap PLTU itu, termasuk tujukan sejumlah pertemuan yang dilakukan antara Mensos dan Dirut PLN. KPK menegaskan pemeriksaan terhadap keduanya terus dilakukan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya