Revisi UU Pilkada Tetap Berlanjut, DPR Panggil Mendagri

Nur Aivanni
11/5/2015 00:00
Revisi UU Pilkada Tetap Berlanjut, DPR Panggil Mendagri
(Antara/Akbar Nugroho Gumay)
DPR tetap berencana akan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu sehubungan dengan pemanggilan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo oleh DPR dalam rapat pada siang ini bersama pimpinan DPR dan Komisi II.

Rapat tersebut akan membahas mengenai hal-hal yang belum diatur dalam UU Pilkada.

"Ini perlu ada kejelasan tentang peraturan dalam pilkada. Pilkada tahap I berlangsung di 269 daerah. Itu bisa berbahaya kalau tidak ada aturan yang disepakati," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (11/5).

Rapat tersebut, sambung Fahri, akan membahas rencana revisi UU Pilkada. Ia mengatakan pihaknya menyadari ada banyak masalah di dalam UU tersebut.
"Karena sadar banyak masalah dari awal maka kita harus memilih untuk melakukan revisi ," ujarnya.

Kendati demikian, revisi tersebut harus menunggu persetujuan dari pemerintah. Jika pemerintah sepakat untuk merevisi UU Pilkada, maka DPR akan bergerak cepat untuk menuntaskannya sebelum bulan Puasa tiba. "Iya (kalau pemerintah setuju, akan dikebut revisinya)," ujarnya.

Fahri menambahkan pembahasan revisi UU Pilkada akan selesai pada masa sidang keempat, sehingga saat bulan Puasa sudah ada peraturan KPU. Ia menambahkan selama sisa waktu yang ada KPU masih bisa mengebut untuk mengejar persiapan Pilkada. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya